Jurnalsembilan.com | Jakarta Barat – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui jajaran Kecamatan Kalideres, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Dinas Perumahan Rakyat menggelar sosialisasi terkait status lahan milik Pemprov DKI dengan nomor SHP /484 (SHP 484/1991) yang berada di wilayah Kelurahan Kamal dan Kelurahan Pegadungan. Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Kamal lantai 4, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,(17/11/2025) dengan dihadiri Asisten Walikota Jakarta Barat, Wakil Camat Kalideres, Lurah Kamal, unsur SKPD terkait, serta warga RW 07 dan RW 08.
Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Siti Hasni, menjelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta memiliki 80 Tempat Pemakaman Umum (TPU). Namun, ketersediaan lahan makam saat ini semakin kritis. Di Jakarta Barat terdapat 13 TPU, dan 11 di antaranya telah penuh.
Lahan di wilayah Kamal dan Pegadungan menjadi lokasi yang dinilai masih memungkinkan dimanfaatkan kembali sebagai area pemakaman, sehingga lahan SHP/484 harus dikembalikan sesuai peruntukan aslinya.
“Kondisi ketersediaan lahan makam sudah sangat terbatas. Karena itu, aset ini harus diamankan dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Siti Hasni.
Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Dharma Sembiring, memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan hunian pengganti berupa rumah susun (rusun) bagi warga ber-KTP DKI yang menempati lahan tersebut. Ketentuan penempatan rusun meliputi:
Satu KK mendapatkan satu unit hunian,
Penempatan rusun tidak terpusat di Jakarta Barat,
Unit dialokasikan sesuai ketersediaan di lima wilayah DKI Jakarta.
“Ambil kesempatan ini. Banyak warga DKI lain juga membutuhkan hunian, sehingga pembagian harus adil,” ujar Dharma.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan, Mufti, menyampaikan bahwa ketersediaan unit rusun masih mencukupi. Di Jakarta Barat tersedia 28 unit di Daan Mogot dan Tegal Alur, sementara di wilayah lain tersedia lebih dari 500 unit.
“Proses penempatan dilakukan melalui mekanisme resmi. Pemurnian data akan berkoordinasi dengan lurah, dilengkapi formulir dan prosedur administratif,” jelas Mufti.
Pemprov DKI juga memberikan pembebasan biaya sewa rusun selama enam bulan pertama, dengan syarat warga mengikuti pendataan resmi dari kelurahan dan SKPD terkait.
Asisten Walikota Jakarta Barat, H. Imron, menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga dan mengamankan aset negara, termasuk memastikan pemanfaatannya bagi kebutuhan mendesak seperti penyediaan lahan pemakaman umum.
Lurah Kamal, Edi Sukarya, menjelaskan bahwa berdasarkan SK Walikota No. 17/PLH tanggal 12 November 2025, Lurah Kamal dan Lurah Pegadungan ditugaskan untuk:
1. Melakukan pendataan dan inventarisasi kondisi lahan, termasuk bangunan, jumlah warga ber-KTP DKI, kepala keluarga, jenis usaha, siswa sekolah, pedagang, penggarap, dan pemegang KJS.
2. Mendukung camat dalam sosialisasi dan penyampaian surat pemberitahuan kepada warga penghuni lahan pemakaman umum.
Edi menyampaikan bahwa pendataan dan sosialisasi telah dilaksanakan pada Senin, 17 November 2025, di Aula Lantai 4 Kantor Kelurahan Kamal.
Dalam kesempatan itu, Edi juga memberikan apresiasi kepada warga yang hadir.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas antusias warga yang bersedia hadir hari ini. Tidak mengurangi rasa hormat saya kepada seluruh stakeholder dan unsur pemerintah yang turut hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan ini,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan pengamanan aset daerah, pemulihan fungsi lahan pemakaman umum, serta penataan warga yang menempati lahan SHP /484. Pemerintah mengimbau warga tetap tenang, tertib, dan mengikuti seluruh proses pendataan yang telah dijadwalkan.
(red/tim)




















