banner 970x250
BERITA  

Pelayanan Satpas Kalimalang Polres Metro Bekasi dalam Pembuatan SIM Menuai Respon Sangat Baik dari Masyarakat

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan com, Bekasi-

Dalam pelayanan SIM di Satpas Polres Metro Bekasi. Petugas memberikan pelayan yang sangat baik dan mudah bagi masyarakat yang akan mengurus SIM baru maupun perpanjangan

banner 468x60

Dalam pembuatan atau penerbitan SIM A dan SIM C baru atau perpanjangan pemohon tidak perlu melalui calo,silahkan datang dan mengurus langsung tidak perlu melalui calo.

Karena dalam pengurusannya pun sangat mudah dan cepat, Pemohon yang bernama Syamsul mengatakan, saya mengurus pembuatan SIM C motor prosesnya mudah dan langsung lulus karena prakteknya sekarang lebih mudah, jum’at, 26/01/2024

Pemohon yang bernama Syamsul pun dalam pembuatan SIM C sekarang lebih mudah dan untuk uji prakteknya juga sangat mudah serta tidak terlalu susah

Layanan pembuatan SIM Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, perpanjang SIM juga harus membayar tes kesehatan Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp. 50.000

Petugas perpanjang SIM juga biasanya akan menawarkan asuransi kecelakaan.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Tes Psikologi SIM, 4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

(Siti hodijah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!