banner 970x250
POLRI  

Patko 1013 Laksanakan Strong Point dan Sambang Wilayah di Kb. Kelapa, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, personel Patko 1013 dari Polsek Metro Gambir melaksanakan kegiatan strong point dan sambang kewilayahan pada Senin, 14 April 2025. Kegiatan ini berlangsung di sekitar Jalan Sukarjo Wiryopranoto, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Kegiatan difokuskan pada deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), serta langkah preventif terhadap tindak kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal sebagai 3C. Selain itu, kegiatan ini juga menyasar area-area pemukiman warga yang masuk dalam zona ekor ganjil sistem lalu lintas.

banner 468x60

Dalam pelaksanaannya, personel Patko 1013 turut menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga sekitar serta membangun komunikasi aktif dengan masyarakat guna saling bertukar informasi terkait potensi kerawanan di lingkungan mereka.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan. Apabila terdapat kejadian mencurigakan atau membutuhkan kehadiran aparat, warga dapat segera menghubungi Polsek Metro Gambir atau layanan darurat Call Center Polisi di 110.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan patroli preventif seperti ini akan terus digiatkan sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat guna menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!