Obat-obatan Daftar Golongan – G Marak Diperjualbelikan di Wilayah Hukum jakarta timur DKI
Jurnalsembilan.com-Jakarta Timur,
Berdasarkan laporan warga tentang adanya peredaran Obat tipe G di wilayah hukum polres jakarta timur, saat awak media mencoba mengkonfirmasi dan menelisik lebih jauh, bahwa benar jakarta timur menjadi sarang penjualan obat tipe G, seperti tramadol dan eximer. Di wilayah Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Temuan ini berasal dari salah satu tokok obat yang terbukti menjual Tramadol dan Excimer.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya, penjual obat golongan G ini membuka tokok obat dengan kedok tokok kosmetik. Mereka dengan terang-terangan melayani para pembeli, yang kebanyakan adalah pemuda dan remaja dibawah umur, yang biasa mengkonsumsi Tramadol dan eximer
Saat awak media mencoba konfirmasi kebeberapa toko Mereka menyebutkan nama Rahmat dan sapuan sebagai kordinator di lapangan ” saya group Rahmat, tapi setengah bulan lagi saya mau tutup, karena harga obat sekarang mahal san lagi susah, coba Abang kordinasi ke Mereka, Polsek dan polres Mereka yg ngurusin bang, kalo kami hanya penjaga toko” ujar salah satu toko ke awak media
Lanjutnya, Salah seorang warga yang bernama Marni angkat bicara. “Mereka menjual obat kepada anak muda, buruh Pabrik, dan Beberapa pengamen” ucap Marni kepada awak media.
Terpisah, Pemerhati kesehatan Ibu Lestari menegaskan” bahwa penjualan obat Tramadol dan Excimer tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, karena obat tersebut masuk dalam kategori narkotika. “Penjualnya bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutup Lestari kepada awak media.