banner 970x250
BERITA  

Obat-obatan Daftar Golongan – G Marak Diperjualbelikan di Wilayah Hukum jakarta timur DKI

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Obat-obatan Daftar Golongan – G Marak Diperjualbelikan di Wilayah Hukum jakarta timur DKI

banner 468x60

Jurnalsembilan.com-Jakarta Timur,
Berdasarkan laporan warga tentang adanya peredaran Obat tipe G di wilayah hukum polres jakarta timur, saat awak media mencoba mengkonfirmasi dan menelisik lebih jauh, bahwa benar jakarta timur menjadi sarang penjualan obat tipe G, seperti tramadol dan eximer. Di wilayah Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Temuan ini berasal dari salah satu tokok obat yang terbukti menjual Tramadol dan Excimer.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya, penjual obat golongan G ini membuka tokok obat dengan kedok tokok kosmetik. Mereka dengan terang-terangan melayani para pembeli, yang kebanyakan adalah pemuda dan remaja dibawah umur, yang biasa mengkonsumsi Tramadol dan eximer

Saat awak media mencoba konfirmasi kebeberapa toko Mereka menyebutkan nama Rahmat dan sapuan sebagai kordinator di lapangan ” saya group Rahmat, tapi setengah bulan lagi saya mau tutup, karena harga obat sekarang mahal san lagi susah, coba Abang kordinasi ke Mereka, Polsek dan polres Mereka yg ngurusin bang, kalo kami hanya penjaga toko” ujar salah satu toko ke awak media

Lanjutnya, Salah seorang warga yang bernama Marni angkat bicara. “Mereka menjual obat kepada anak muda, buruh Pabrik, dan Beberapa pengamen” ucap Marni kepada awak media.

Terpisah, Pemerhati kesehatan Ibu Lestari menegaskan” bahwa penjualan obat Tramadol dan Excimer tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, karena obat tersebut masuk dalam kategori narkotika. “Penjualnya bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutup Lestari kepada awak media.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!