banner 970x250
BERITA  

Mobil pengangkut Rokok Ilegal ditahan Bea Cukai Malang

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com – Sebuah mobil Grand Max Hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Kabupaten Malang. Penahanan tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang semakin marak di wilayah Jawa Timur.

Mobil tersebut ditahan setelah ditemukan membawa ratusan slop rokok tanpa pita cukai resmi. Petugas mencurigai rokok-rokok tersebut sebagai produk ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan pajak negara.

banner 468x60

Hendrik Hermawan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Bea Cukai Kabupaten Malang, menegaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami menemukan bahwa barang bawaan di dalam mobil tersebut tidak memiliki pita cukai resmi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan cukai, dan kami wajib mengambil langkah penegakan hukum,” tegas Hendrik saat diwawancarai Asatuonline.id, Kamis (17/10/2024).

Lebih lanjut, Hendrik menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut kini telah dinyatakan sebagai barang milik negara. “Pemilik mobil sudah kami panggil untuk klarifikasi, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum datang ke kantor Bea Cukai,” tambahnya.

Saat ini, mobil dan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai masih berada di Kantor Bea Cukai Kabupaten Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai berencana berkoordinasi dengan pihak terkait guna menentukan status akhir dari barang dan kendaraan, serta langkah hukum berikutnya.

Bea Cukai Kabupaten Malang terus menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah ini diambil untuk melindungi stabilitas ekonomi dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan peredaran barang ilegal demi menekan praktik tersebut.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!