banner 970x250

Loloskan Eks Napi Integriras dan Profesionalitas Timsel Dewan Kota Jakut di Soal

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, JURNALSEMBILAN.COM – Berita terkait pelantikan dua eks narapidana sebagai anggota Dewan Kota Jakarta Utara oleh PPDK (Panitia Pemilihan Dewan Kota) dan Wali Kota Jakarta Utara mengejutkan publik. Langkah ini menimbulkan keraguan besar terhadap integritas dan profesionalitas PPDK Jakarta Utara.

Sidik Dahlan, mantan Ketua Dewan Kota Jakarta Utara, menyampaikan rasa heran dan ketidakpercayaannya atas keputusan tersebut. Dalam pesan singkat melalui WhatsApp pada Minggu (5 Januari), Sidik menegaskan bahwa Dewan Kota sebagai lembaga terhormat seharusnya diisi oleh figur-figur yang memiliki rekam jejak baik, bermoral, dan tidak pernah tersangkut masalah hukum.

banner 468x60

“Ini soal kewibawaan lembaga. Dewan Kota harus bersih dan kredibilitasnya terjaga. Jika tidak, legitimasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga ini akan hilang,” ujar Sidik tegas.

Sebelumnya, pemberitaan ramai terkait rekam jejak dua anggota Dewan Kota yang baru dilantik. RA pernah terjerat kasus suap Kalapas Sukamiskin pada tahun 2020, sementara SAG memiliki catatan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tahun 2011. Fakta ini semakin menguatkan anggapan bahwa integritas dan profesionalitas Tim Seleksi Dewan Kota Jakarta Utara patut dipertanyakan.

Publik mempertanyakan bagaimana mungkin individu dengan rekam jejak hukum yang buruk dapat lolos dalam proses seleksi, bahkan hingga dilantik menjadi anggota Dewan Kota. Hal ini dinilai mencoreng reputasi lembaga serta menimbulkan keraguan akan netralitas dan komitmen PPDK dalam menjaga standar moral dan hukum.

Kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Kota sangat bergantung pada kualitas individu yang mengisi posisinya. Sebuah lembaga yang kehilangan kepercayaan publik akibat ketidakprofesionalan proses seleksi akan sulit untuk menjalankan fungsinya secara maksimal.

(Eka juli )

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!