banner 970x250
BERITA  

Komplotan Begal Bersenjata Api Rampas Motor Karyawan Perempuan di Sepatan Tangerang

Avatar photo
Komplotan Begal Bersenjata Api Rampas Motor Karyawan Perempuan di Sepatan Tangerang
banner 120x600
banner 468x60

Tangerang – Aksi kriminal jalanan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang perempuan paruh baya bernama Siti Maesyaroh, karyawan di kawasan industri Akong, Cadas Sepatan, menjadi korban begal bersenjata api pada Jumat (5/9/2025) dini hari.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban hendak pulang kerja menuju rumahnya di Desa Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya. Di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar kawasan Jembatan Cadas, korban dicegat empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor. Para pelaku membawa senjata api dan senjata tajam.

banner 468x60

Saya lagi jalan pulang dari kerja, suasana masih agak gelap, terus tiba-tiba ada empat orang yang nyegat dengan dua motor. Mereka bawa pistol dan senjata tajam, saya langsung kaget dan ketakutan,” ungkap Siti Maesyaroh, istri dari Kang Jambul, anggota Ormas Pemuda Pancasila Desa Sindangsono.

Dalam kondisi panik, korban diminta menyerahkan sepeda motor, STNK, dan barang berharga lain. Salah satu pelaku bahkan sempat menodongkan pistol ke arahnya sambil berteriak. Karena ketakutan, korban menyerahkan sepeda motor miliknya, yakni Yamaha NMX warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi A-4624-WAI.

Di dalam jok motor tersebut terdapat sebuah dompet berisi kartu ATM, KTP, sejumlah uang tunai, serta sebuah handphone. Beruntung, STNK kendaraan tidak ikut dibawa pelaku karena sehari sebelumnya tertinggal di tempat kerja korban.

Hingga kini, korban masih dalam proses melengkapi persyaratan pelaporan ke Polsek setempat.

Saya masih shock dan takut banget setelah kejadian itu,” ucap Siti Maesyaroh.

Kasus ini menambah keresahan masyarakat, terutama para pekerja yang beraktivitas di kawasan industri Tangerang. Warga berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat untuk mengusut kasus tersebut serta memperketat patroli guna mencegah maraknya aksi kejahatan jalanan.

(red/tim)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!