banner 970x250
BERITA  

Komnas HAM Turun ke Pati, Dalami Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Komnas HAM Turun ke Pati, Dalami Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Avatar photo
Komnas HAM Turun ke Pati, Dalami Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com | Pati – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan langsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, usai terjadinya aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Jumat (15/8). Dalam aksi tersebut, aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa, yang diduga juga berdampak pada warga sekitar yang tidak terlibat demonstrasi.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait penggunaan gas air mata yang tidak hanya diarahkan kepada peserta aksi, namun juga mengenai kawasan permukiman, halaman masjid, bahkan hingga area tempat wudu.

banner 468x60

Kami menerima laporan bahwa sejumlah warga yang sedang beribadah di masjid maupun warga yang berada di sekitar lokasi ikut terkena imbas gas air mata. Hal ini menimbulkan gangguan pernapasan, mata perih, bahkan rasa takut di tengah masyarakat,” jelas Pramono.

Berdasarkan data awal, 64 orang dilaporkan terdampak akibat tembakan gas air mata. Dari jumlah tersebut, 52 orang adalah warga sipil dan 12 orang merupakan anggota kepolisian. Seluruh korban telah mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan setempat.

Komisioner Komnas HAM lainnya, M. Shofwan Al Banna, menyayangkan cara aparat dalam menangani aksi yang dinilai berlebihan dan berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.

Tindakan aparat keamanan seharusnya dilakukan secara terukur. Mengejar massa hingga ke area ibadah dan pemukiman jelas tidak sejalan dengan prinsip keamanan yang berbasis pada penghormatan HAM,” tegasnya

Komnas HAM juga telah mendatangi Polres Pati untuk meminta penjelasan terkait prosedur yang diterapkan aparat saat pengamanan. Kepolisian Polda Jawa Tengah melalui Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu menyampaikan bahwa terdapat 22 orang yang sempat diamankan dalam aksi tersebut, namun semuanya telah dibebaskan dan tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Komnas HAM memastikan akan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk video dan keterangan saksi maupun korban, guna menyusun rekomendasi resmi.

Kami akan mendalami fakta lapangan dan memastikan setiap tindakan aparat dilakukan sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada akuntabilitas,” pungkas Pramono.

(red/tim)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!