Jurnalsembilan.com | Tangerang – Ketua Penasehat Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PP-PAC) Kecamatan Cikupa, Bram, bersama Kuasa Hukum dari Arkhana Law Office, Asti Budiyanti, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (28/7), terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang Komisi II DPRD tersebut, Asti Budiyanti menyoroti lemahnya perlindungan terhadap anak oleh pihak-pihak berwenang, termasuk Kepala Desa setempat yang dinilai abai menjalankan fungsinya.
Kami mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya, serta ada pemulihan psikologis dan jaminan pendidikan bagi korban,” tegas Asti kepada awak media.
DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi II juga berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan sanksi bagi pihak-pihak yang menghambat proses hukum.
Di lokasi yang sama, Bram selaku paman korban menyampaikan bahwa pelaku sempat buron namun kini telah ditahan. Ia menilai penanganan kasus oleh aparat masih lamban.
Kami harap DPRD aktif mendorong pemberdayaan dinas terkait serta kepolisian lebih cepat tanggap terhadap kasus serupa,” ujar Bram.
RDP ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen perlindungan anak dan memperbaiki sistem penanganan kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Tangerang.
(red/Hariri)