JurnalSembilan | Jakarta – Kepala Sekolah SDN 07 Sunter Jaya, Widiyanto, diduga menyelewengkan anggaran Dana BOS/BOP. Dugaan ini muncul karena sekolah tersebut tidak memasang papan informasi BOS, yang diwajibkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Selain itu, diduga terjadi pelanggaran lain, seperti penggunaan listrik sekolah untuk kantin.
Upaya konfirmasi awak media melalui telepon dan WhatsApp kepada Widiyanto gagal. Pada tanggal 26 Februari 2025, tim media mendatangi sekolah dan hanya bertemu staf pengajar. Staf tersebut menyatakan kepala sekolah sedang rapat di SDN 09 Sunter Jaya. Pencarian informasi terkait rincian penggunaan Dana BOS hingga siang hari tidak membuahkan hasil.
Chaerul Hasibuan, tokoh senior wartawan Jakarta Utara, menegaskan kewajiban sekolah negeri memasang papan informasi BOS demi transparansi. Ia menduga penyelewengan anggaran berdasarkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Anggota DPRD Komisi E, Nurkholisoh, menyatakan akan menindaklanjuti dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Tujuannya adalah memberikan sanksi kepada kepala sekolah jika terbukti melanggar.
Ketidakresponsifan Widiyanto terhadap konfirmasi media memperkuat dugaan penyelewengan anggaran Dana BOS/BOP. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini.
Eka Juli Syahfitri