banner 970x250
BERITA  

Kartel Obat HCL di . Masyarakat Minta Polda Metro Jaya Ambil Sikap Tegas

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com-Jakarta | Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter. Jumat 10/05/2024

banner 468x60

DKI Jakarta obat tramadol, excimer, double LL dan sejenisnya marak beredar bebas. Saat awak media mencoba menelusuri jejak peredaran obat keras terbatas ini, benar saja. Awak redaksi dengan mudah membeli tramadol ditoko kosmetik yang beralamat di Jalan Jl. Dr. Saharjo, Manggarai, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hal ini jelas menunjukan lemahnya Dinas Kesehatan Kota jakarta selatan, Siapa bermain?

Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Excimer yang marak beredar di wilayah hukum Polda Jawa barat. Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum,“saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP,” jelas Marni yang juga warga sekitar. 11/05/2024

Dikota jakarta predaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik. “saya yang punya toko dan saya dari Media juga. Saya dari koran Basis, dulu ada yang ngurus namanya Zaenal tapi pihak toko sudah tidak percaya lagi sama dia. jika ada apa-apa kami Sudah berkordinasi dengan pihak berwajib,Maka dari itu kami bisa berjualan bang,” jelas Restu pemilik toko yang mengaku Media kepada awak media

Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polda metro jaya untuk bisa memberangus Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas. Atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Red)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!