Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono, S.H., M.H., telah melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi di Depok. Kejadian tersebut melibatkan seorang korban yang mengalami luka sobek di bibir bagian atas. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Proklamasi Raya, depan Kantor JNT Depok 2, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Kapolsek Sukmajaya, korban bernama Ahmad Yardho Al Aziz, seorang karyawan swasta yang beralamat di Surabaya. Ahmad dilaporkan telah dipukul oleh seorang pelaku menggunakan tangan kosong, menyebabkan luka sobek di bibir bagian atas. Pelaku juga diketahui menabrak korban dari belakang dengan sepeda motor sebelum melakukan tindakan penganiayaan tersebut.
kronologis kejadian menunjukkan bahwa awalnya terjadi keributan di lokasi kejadian yang mengakibatkan korban melintas di TKP. Namun, korban kemudian ditabrak dan dianiaya oleh pelaku. Ketika korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke Kantor JNT, pelaku masih mengejar dan bahkan melukai karyawan JNT yang berusaha menghalangi mereka masuk ke dalam kantor.
Petugas kepolisian yang bertugas di lokasi telah melakukan cek TKP, mendata saksi-saksi, serta melakukan dokumentasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tidak hanya itu, mereka juga telah mengambil tindakan awal seperti membuat pengantar visum dan laporan polisi terkait kasus tersebut. Saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan untuk proses pengusutan lebih lanjut.