banner 970x250
POLRI  

Kapolres Metro Jakarta Timur jenguk Anggota Brimob yang terluka karena tersiram air keras saat amankan tawuran di Bassura

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Kejadian tawuran yang terjadi Kamis (29/08/24) dinihari di Jl. Basuki Rahmat Jatinegara mengakibatkan seorang anggota Polisi terluka.

Bripda TBG, anggota Brimob Yon B Cipinang mengalami luka bakar 12 % di sekujur tubuhnya akibat disiram air keras oleh para pelaku tawuran.

banner 468x60

Ia terluka saat mengamankan tawuran yang terjadi antar 2 (dua) kelompok warga RW 01 dan RW 02 Kel. Cipinang Besar Utara Kec. Jatinegara Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan saat ini anggota Brimob tersebut masih dirawat secara intensif di RS Polri Kramatjati.

” Saat ini Bripda TBG masih dilakukan perawatan oleh Tim Dokter RS. Polri Kramatjati dan untuk kondisi nya berangsur sudah pulih kembali. “Ungkap Nicolas ketika membesuk di RS Polri Kramatjati. Jum’at (30/08/24) pagi.

Kendati demikian Bripda TBG harus menjalani operasi bedah plastik karena menderita luka bakar di sekujur tubuhnya akibat siraman air keras.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, kunjungannya ini merupakan wujud kepedulian Kepolisian yang sedang mengalami musibah sekaligus memberikan dukungan moral dan motivasi dalam menjalani perawatan kesehatannya agar lekas pulih dan bisa kembali bertugas seperti sedia kala.

“Semoga Bripda TBG cepat sembuh seperti sediakala, selalu sabar dan tegar dalam meraih kesembuhan,” ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan, guna mengoptimalkan proses pemulihan kesehatan, pihaknya menginstruksikan Sidokkes Polres untuk terus berkoordinasi dengan pihak RS Polri dan memantau setiap perkembangan hingga benar-benar sembuh seperti sedia kala.

“Kita bantu semaksimal mungkin agar yang bersangkutan bisa segera sembuh ”Imbuhnya.(Bamsur).

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!