banner 970x250
POLRI  

Kanit Reskrim Polsek Koja Pimpin Apel dalam Rangka KRYD di Wilayah Hukum Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara

Avatar photo
Kanit Reskrim Polsek Koja Pimpin Apel dalam Rangka KRYD di Wilayah Hukum Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara.(*/Jaya)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Jurnalsembilan.com – Dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan dan mencegah tawuran Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD) di wilayah hukum Polsek Koja. Apel KRYD dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra diikuti 34 anggota personil termasuk Pokdar Kamtibmas bertempat di Halaman Polsek Koja Jl. Bhayangkara No.1 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (18/10/2024).

 

banner 468x60

Dalam arahan apel Kanit Reskrim AKP Alex Chandra mengatakan, selepas apel malam ini kita melaksanakan patroli KRYD untuk mengantisipasi Curat, Curas, Curanmor (3C) dan Guantibmas yang ada di wilayah hukum Polsek Koja.

 

Setelah melaksanakan patroli KRYD untuk personil handphone harus selalu aktif/On Call, apabila sewaktu-waktu ada kejadian dapat dihubungi dan mendatangi TPK,” Ujarnya.

 

Untuk patroli dilanjutkan pembiruan di wilayah pemukim warga lampu rotator tetap dinyalakan dan semoga wilayah hukum Polsek Koja sampai pagi dalam keadaan aman dan kondusif.

 

Dan tetap jaga kekompakan, kesehatan, serta waspada dan berhati-hati dalam melaksanakan dinas. Hindari pelanggaran sekecil apapun, yang nantinya akan merusak Citra Polri, ” tegasnya.

 

Kegiatan dilanjutkan patroli mobile sasaran :

 

Jl. Bhayangkara

Jl. Kramat Jaya

Jl. Raya Cilincing

Jl. Yos Sudarso

Jl. Plumpang Semper

Jl. Logistik

Jl. Insfeksi Kali Sunter

Jl. Sindang Raya

Jl. Jampea

 

Lokasi tersebut sasaran tempat yang sering digunakan anak remaja yang nongkrong-nongkrong yang terindikasi akan tawuran.

 

Lokasi /akses jalan yang dilewati oleh kelompok motor (Balap liar) Geng motor atau pelaku street Crime/Begal.

 

Alex menegaskan, tidak memberikan ruang kepada pelaku kejahatan/pelaku tawuran di wilayah hukum Polsek Koja. Dan menekan CT (crime total), angka kejahatan (street crime), dan memberikan rasa aman, nyaman kepada warga masyarakat, ” Pungkasnya

(*/Jaya)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!