banner 970x250
POLRI  

Polsek Koja Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone Yang Viral di Medsos IG

Avatar photo
Kanit Reskrim Polsek Koja Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone Yang Viral di Medsos IG.(*/red Jaya)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Jurnalsembilan.com –Menindaklanjuti adanya video viral aksi pencurian handphone berhasil tangkap dua Pelaku berinisial (YA 19 th) dan (J 44 th) berhasil diamankan ,pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku di warung kelontongan berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara di Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (13/11/2024).

Kanit Reskrim Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara AKP Alex Chandra, SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone kejadian pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 yang viral di medsos Instagram di Jl. Kampung Beting Jaya No. 41 RT 06/18 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

banner 468x60

Korban yang bernama Aminah yang beralamat di Jl. Kampung Beting Jaya No. 41 RT 06/18 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra 2 pelaku diamankan inisial YA dan J berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor listrik, dan menyerahkan berikut barang bukti.

Alex menjelaskan kronologis kejadian, menindaklanjuti adanya video viral di akun IG aksi 2 (pelaku) yang melakukan pencurian handphone di warung kelontong milik korban, tim Opsnal dipimipin oleh Ipda Erfan melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor,” ucap AKP Alex.

Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Koja untuk penanganan proses lebih lanjut,” tambah Alex.

(*/red Jaya)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!