Jakarta, 18 Agustus 2024 – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang sempat menggemparkan Indonesia pada 2016, akhirnya mendapatkan kebebasan bersyarat pada 17 Agustus 2024. Kebebasan ini diberikan setelah Jessica menjalani dua pertiga dari masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, khususnya terkait perasaan keadilan dan dampaknya terhadap keluarga korban.
Menurut sumber yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kebebasan bersyarat Jessica diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif memiliki hak untuk mendapatkan kebebasan bersyarat. Jessica memenuhi syarat-syarat tersebut,” ungkap seorang pejabat di Kemenkumham.
Namun, kebebasan Jessica tidak diterima dengan baik oleh semua pihak. Keluarga Wayan Mirna Salihin mengungkapkan kekecewaan mereka atas keputusan ini. “Kami merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Jessica memang sudah dihukum, tetapi luka yang kami rasakan tidak pernah sembuh,” ujar ayah Mirna, Darmawan Salihin, dalam wawancaranya dengan salah satu media lokal.
Di sisi lain, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya telah menjalani masa hukuman dengan baik dan berperilaku positif selama di dalam penjara. “Jessica berhak atas kebebasan ini. Dia telah membayar harga atas apa yang didakwakan kepadanya, dan saatnya dia melanjutkan hidupnya,” kata Otto dalam konferensi pers singkat yang diadakan setelah keluarnya Jessica dari Lapas.
Masyarakat luas pun terbagi dalam menanggapi keputusan ini. Beberapa pihak mendukung kebebasan bersyarat Jessica dengan alasan bahwa sistem hukum harus dihormati, sementara yang lain merasa bahwa kebebasan ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. “Bagaimana kita bisa percaya pada sistem hukum jika seorang pembunuh bisa bebas lebih cepat dari yang diharapkan?” ujar seorang netizen di media sosial, mencerminkan kekecewaan sebagian besar masyarakat.
Kini, Jessica Wongso akan berada di bawah pengawasan ketat pihak berwenang hingga masa kebebasan bersyaratnya berakhir. Jika ia melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, kebebasannya bisa dicabut dan ia akan kembali mendekam di penjara. Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat Indonesia akan terus memantau langkah-langkah Jessica di masa mendatang, menunggu apakah keadilan sejati akan benar-benar terwujud.
Kebebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso ini menjadi pengingat akan kompleksitas kasus yang melibatkan publik secara emosional, serta tantangan dalam menegakkan keadilan yang dapat diterima semua pihak.