banner 970x250
BERITA  

JARDIKNAS Menolak Hasil PEMILU Curang 2024 dan Mendorong Aksi Konstitusional: Pernyataan Sikap untuk Menjaga Demokrasi dan Kesatuan Bangsa

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

DEWAN PIMPINAN PUSAT JARINGAN PENDIDIK NASIONAL (DPP JARDIKNAS)

Dalam rangka menyikapi hasil Pemilihan umum ( PEMILU 2024) Yang telah dilaksanakan Rabu 14. Februari, 2024 Dan sampai dengan saat ini masih berlangsung proses Rekapitulasi.

banner 468x60

Dalam Pelaksanaan PEMILU. Mulai dari sebelum dan sesudah pemilihan. Banyak sekali terjadi pelanggaran pelanggaran. Baik melibatkan para pejabat pemerintah aparat desa para PLT. Bupati Wali kota dan Gubernur bahkan Presiden sendiri diketahui tidak netral Belum lagi publik melihat dengan terang terangan Presiden dan para pejabat negara dalam berkampanye menggunakan Fasilitas Negara termasuk Pembagian BANSOS Kepada Masyarakat yang menelan biaya Triliunan rupiah. Dan dibagikan menjelang momentum PEMILU Dan disinyalir Presiden memihak kepada salah satu Pasio tertentu.

Pelanggaran demi pelanggaran inilah dijadikan sebagai bukti bukti. Ketidaknetralan Presiden dan para aparat negara. Oleh karna itu unsur unsur (TSM) Dipastikan terpenuhi.

Dewan Pimpinan Pusat JARINGAN PENDIDIK NASIONAL (DPP JARDIKNAS) memberikan Pernyataan sikap setelah melihat perkembangan proses PEMILU Sebagai berikut:

  1. Mendesak BAWASLU untuk melakukan Audit Kepada KPU RI. Secara terbuka dan transparan terkait proses REKAPITULASI pemungutan suara.
  2. Dengan Melihat Perkembangan proses PEMILU. Yang diwarnai dengan kecurangan kecurangan secara. TERSTRUKTUR SISTEMATIS DAN MASIF. (TSM) Maka Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendidik Nasional (DPP JARDIKNAS) Dengan ini menolak

hasil PEMILU Curang. 3. Mendorong Proses KONSTITUSIONAL Kepada DPR RI, Untuk melakukan Hak Angket.

Dalam Rangka mengusut pelanggaran terhadap PEMILU 2024. 4. Mendorong semua elemen Masyarakat agar sabar merapatkan barisan untuk bersama sama tetap menjaga PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.

  1. Dalam rangka menyatukan perbedaan terkait pelanggaran pelanggaran terhadap PEMILU Secara (TSM) Maka dipandang perlu membentuk KOALISI MASYARAKAT SIPIL. Guna menyelamatkan Ibu Pertiwi NKRI. Dari ancaman perpecahan dan KKN.

Demikianlah Pernyataan sikap ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya semoga Allah SWT. Selalu melindungi NKRI. Dari berbagai ancaman dan kedzoliman para pemimpin yang serakah dan KKN.

Tangerang Selatan: Rabu 21 Februari 2024.

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!