banner 970x250
BERITA  

Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Adp ASN Kemlu: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana

Avatar photo
Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Adp ASN Kemlu: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com | Jakarta, 29 Juli 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Senin, 29 Juli 2025, di ruang konferensi Ditreskrimum, Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, guna menyampaikan hasil akhir penyelidikan kasus penemuan jenazah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Luar Negeri RI berinisial ADP (39) yang ditemukan meninggal dunia di kamar kos di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Ariyanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Direktur Reserse Kriminal Umum serta didampingi tim gabungan forensik dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, serta para pakar dari bidang psikologi forensik dan digital forensik.

banner 468x60

Kronologi Penemuan Korban

Korban ditemukan pertama kali oleh rekan kerja dan petugas kos dalam kondisi terlentang di atas kasur dengan kepala tertutup plastik yang dililit lakban kuning. Tidak terdapat tanda-tanda kekerasan atau luka terbuka pada tubuh korban. Posisi kamar saat ditemukan dalam keadaan terkunci dari dalam dan tidak terdapat tanda-tanda perusakan atau akses paksa.

Berdasarkan pemeriksaan CCTV dari lebih dari 20 titik di lokasi sekitar, penyidik memastikan tidak ada individu lain yang memasuki kamar korban selama 48 jam sebelum penemuan jenazah. Ketiga sistem pengamanan pintu kamar (kunci utama, selot tambahan, dan rantai pengaman) juga masih dalam kondisi utuh.

Hasil Pemeriksaan Forensik

Tim forensik dari RSCM menemukan adanya luka lecet dan memar ringan pada wajah dan bagian tubuh tertentu. Namun, tidak ada tanda penganiayaan berat atau luka yang berujung fatal. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekurangan oksigen (asfiksia) yang disebabkan oleh gangguan saluran pernapasan atas karena penutupan jalan napas.

Hasil uji toksikologi menyatakan tidak ditemukan zat beracun, alkohol, maupun narkotika dalam tubuh korban. Yang ditemukan hanya senyawa paracetamol dan CTM (chlorpheniramine maleate), yang biasa terdapat dalam obat flu dan pilek yang dijual bebas.

Hasil Pemeriksaan Digital dan Psikologi Forensik

Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap perangkat digital korban, termasuk laptop dan ponsel, serta analisa terhadap 1.003 barang bukti yang ditemukan di lokasi. Tidak ditemukan adanya bukti manipulasi data, penghapusan file, ataupun komunikasi yang mengarah pada tindak kriminal.

Namun, dari investigasi digital dan riwayat komunikasi korban, diketahui bahwa korban sempat melakukan kontak melalui email dengan organisasi pendamping kesehatan mental dan mencari informasi tentang gejala depresi berat serta metode penyembuhan. Analisa riwayat pribadi mengungkap bahwa sejak tahun 2013, korban telah mengakses layanan psikologis di dalam maupun luar negeri.

Dari hasil asesmen psikologi forensik yang dilakukan oleh tim independen dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, korban diketahui memiliki kecenderungan menyimpan tekanan emosional dan beban psikososial secara internal, serta menunjukkan ciri-ciri depresi klinis yang tidak diekspresikan secara terbuka.

Kesimpulan Penyelidikan

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama lebih dari dua pekan, termasuk memeriksa 24 saksi, lebih dari 20 titik CCTV, dan uji forensik lengkap, Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan bahwa:

Tidak ditemukan unsur pidana ataupun keterlibatan pihak ketiga dalam kasus kematian korban. Penyelidikan disimpulkan sebagai kematian non-kriminal berdasarkan pendekatan scientific crime investigation,” tegas Kombes Pol Budi Ariyanto dalam konferensi pers.

Seluruh proses penyelidikan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan kolaboratif dengan para ahli lintas disiplin. Kepolisian turut menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan berharap agar informasi ini dapat menjernihkan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Humas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman No.55, Jakarta Selatan
Email: humas.pmj@polri.go.id
Telp: (021) 523-4000

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!