Jurnalsembilan.com | Jakarta, 14 Agustus 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam pengamanan aksi massa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 13 Agustus 2025. LBH Sarbumusi menilai tindakan tersebut melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
LBH Sarbumusi menyoroti tiga persoalan utama:
1. Minim Dialog – Meski Kapolresta Pati mengklaim pengamanan humanis dengan 2.684 personel, di lapangan terjadi pembubaran paksa tanpa mediasi memadai.
2. Kekerasan terhadap Warga – Gas air mata ditembakkan ke arah kerumunan, termasuk perempuan dan anak-anak, menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis.
3. Gas Air Mata Kedaluwarsa – Laporan menyebut gas air mata yang digunakan telah kedaluwarsa. Penelitian ahli kimia Monica Krauter menyatakan gas kedaluwarsa dapat menghasilkan senyawa berbahaya seperti sianida dan fosgen yang memicu luka bakar, gangguan pernapasan, kebutaan, bahkan keguguran.
Tuntutan LBH Sarbumusi:
Audit menyeluruh sistem pengamanan Polri.
Pertanggungjawaban hukum aparat yang melakukan kekerasan.
Pemulihan korban secara medis dan psikologis.
Investigasi Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM.
LBH Sarbumusi memastikan akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Kompolnas, serta mengingatkan bahwa pengamanan aksi massa harus mengutamakan prinsip proporsionalitas dan keamanan publik.
Kontak Media:
Jul Hanafi, S.H. – Sekretaris LBH Sarbumusi
0819 0295 3274
(red/tim)