banner 970x250
POLRI  

Dua Pria Tak Berkutik Saat Diringkus Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HULU- Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil melakukan pengungkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana (TP) dugaan Narkotika Jenis Sabu, Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.

“Kami telah melakukan penangkapan dan pengungkapan TP Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Gol I Jenis Sabu inisial M (47) dan R (26),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, Minggu (16/6/2024).

banner 468x60

Lanjut AKP Buyung Kardinal, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Desa muara Dilam Kecamatan kunto Darussalam, Kabupaten Rohul

Penangkapan, berawal Kedua Tersangka, ketika Kapolsek Kunto Darussalam mendapatkan Informasi dari Masyarakat di Desa Muara Dilam tepatnya di rumah M sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu

Kemudian, Kapolsek memerintah Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe untuk melakukan penyelidikan

Ketika itu, ditemukan Dua Laki-laki inisial M dan R diamankan di dalam rumah M, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat.

Di Kamar Rumah M ditemukan 18 Paket Narkotika jenis Sabu, Satu Bong, Satu Kaca Pirex, Satu Sendok Kecil yang terbuat dari Pipet, Satu Sendok Besar yang terbuat dari Pipet dan Uang Rp 200.000

“Team membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Kuntodarussalam untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

“Untuk hasil tes Urine Tersangka sementara
baik M maupun R Positif, keduanya, dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

Saat ditanya perkembangan, selanjutnya soal kasus, Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini, pihaknya, mengamankan Tersangka serta Barang Bukti, melakukan pemeriksaan Saksi dan melengkapi Mindik.

“Kemudian, nanti Kami Polsek Kuntodarussalam, akan melakukan gelar Perkara melengkapi Mindik Sidik, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” pungkas AKP Buyung.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!