banner 970x250
POLRI  

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Akhirnya Berhasil di Ringkus Oleh Satuan Polsek Kelapa Gading

Avatar photo
Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Akhirnya Berhasil di Ringkus Oleh Satuan Polsek Kelapa Gading
banner 120x600
banner 468x60

JURNALSEMBILAN.COM |JAKARTA – Dua pelaku komplotan curanmor di wilayah Jakarta Utara diringkus Polsek Kelapa Gading. Kedua tersangka berinisial AS (32) dan BG (29). Senin 13 Januari 2025.

Pelaku menjalani aksi kejahatannya di dua lokasi, yakni diJalan Kelapa Nias Pegangsaan Dua, Kelapa Gading dan di depan Cafe Roti Geboy, Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, Jumat (8/12/24) sekitar Pkl 06.15 WIB dan 07.30 WIB.

banner 468x60

Manurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, Komplotan pencurian dengan kekerasan itu berjumlah 5 orang, pada aksinya mempunyai peran masing masing.

” Dua orang berhasil ditangkap sedang 3 orang masih dalam pencarian, pelaku yang ditangkap berinisial AS perannya mengambil barang sedangkan BG perannya mengawasi keadaan sekeliling dan membawa Air Softgun,” kata Seto saat jumpa pers di Halaman Kantornya.

Saat beraksi pelaku terekam kamera CCTV.

Selain itu diakui pelaku pernah berbuat pencurian di Sunter Tanjung Priok dan Kemayoran.

Pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas keluar dari sel bui.

Seto menambahkan, modus para pelaku dengan merusak motor milik korban, menarik kabel kontak kemudian memasang soket buatan dijalur kontak motor, menyebabkan mesin motor menyala, kemudian merusak stang lalu membawa kabur.

Dua motor milik korban yakni Honda Baet B 3840 EVU dan Beat Deluxe B 4260 UDK. Sedangkan motor yang dijual dari hasil curian Rp. 3.500.000, dan uangnya dibagi rata.

Kedua tersangka yang ditangkap, Polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya1 senjata Air Softgun berikut peluru gotri, 6 kunci kontak imitasi, plashdisk CCTV, 6 plat nomor.

Adapun pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(red/tim)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!