Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024 – Aliansi Masyarakat Anti Produk Palsu (ALMAPP) mengambil langkah penting hari ini dengan menyampaikan keluhan resmi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pemalsuan yang meluas terhadap kopiah terkenal KOPIAH AMEEN.
KOPIAH AMEEN, sebuah kopiah impor dari Thailand, telah mendapatkan popularitas besar di pasar Indonesia, terutama di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, selama enam bulan terakhir. Meskipun harganya relatif lebih tinggi, para penggemar tertarik pada KOPIAH AMEEN karena kualitasnya yang luar biasa dan desain yang menarik.
Namun, kekhawatiran muncul dalam dua bulan terakhir karena produk palsu yang mirip namun jauh lebih murah membanjiri pasar. Setelah penyelidikan, produk palsu ini dilacak kembali ke individu yang diidentifikasi sebagai M.R.H., yang telah beroperasi sebagai salah satu agen pemasaran.
M.R.H. telah diam-diam terlibat dalam pemalsuan produk bermerk AMEEN. Kebenaran terungkap ketika seorang agen pemasaran yang waspada mengakses data di situs web resmi DJKI https://pdki-indonesia.dgip.go.id, yang mengungkapkan bahwa merek dagang dan logo AMEEN terdaftar atas nama Muhammad Rafi’ie Hadi.
Situs web resmi DJKI mengungkapkan informasi berikut tentang produk palsu yang diajukan oleh M.R.H.:
Merek Dagang: QOLANSUAH AMEEN
Nomor Registrasi: DID2023054778
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan
Merek Dagang: KOPIAH ALFATHONI
Nomor Registrasi: DID2024010780
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Masa Pengumuman (BRM)
Iskan, Koordinator Pusat ALMAPP, menyatakan selama konferensi pers di kompleks gedung DJKI Kementerian Hukum dan HAM, tuntutan aliansi terhadap tindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan ini, termasuk seluruh jaringan pedagang dan pemasar.
“Tindakan M.R.H. beserta seluruh jaringan pemasarannya tidak hanya merugikan pemilik asli KOPIAH AMEEN, tetapi juga menipu banyak konsumen yang dengan sukarela mengeluarkan uang, berharap mendapatkan produk asli, hanya untuk menerima barang palsu. Oleh karena itu, kami mendesak semua otoritas hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat,” tegas Iskan.
Dia juga menghimbau kepada semua pedagang dan pemasar KOPIAH AMEEN palsu, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, untuk menghentikan penjualan atau distribusi produk palsu apa pun, karena mereka dapat menghadapi konsekuensi hukum.