banner 970x250
BERITA  

DJKI Digegerkan: ALMAPP Ungkap Skandal Pemalsuan KOPIAH AMEEN

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024 – Aliansi Masyarakat Anti Produk Palsu (ALMAPP) mengambil langkah penting hari ini dengan menyampaikan keluhan resmi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pemalsuan yang meluas terhadap kopiah terkenal KOPIAH AMEEN.

 

banner 468x60

KOPIAH AMEEN, sebuah kopiah impor dari Thailand, telah mendapatkan popularitas besar di pasar Indonesia, terutama di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, selama enam bulan terakhir. Meskipun harganya relatif lebih tinggi, para penggemar tertarik pada KOPIAH AMEEN karena kualitasnya yang luar biasa dan desain yang menarik.

 

Namun, kekhawatiran muncul dalam dua bulan terakhir karena produk palsu yang mirip namun jauh lebih murah membanjiri pasar. Setelah penyelidikan, produk palsu ini dilacak kembali ke individu yang diidentifikasi sebagai M.R.H., yang telah beroperasi sebagai salah satu agen pemasaran.

 

M.R.H. telah diam-diam terlibat dalam pemalsuan produk bermerk AMEEN. Kebenaran terungkap ketika seorang agen pemasaran yang waspada mengakses data di situs web resmi DJKI https://pdki-indonesia.dgip.go.id, yang mengungkapkan bahwa merek dagang dan logo AMEEN terdaftar atas nama Muhammad Rafi’ie Hadi.

 

Situs web resmi DJKI mengungkapkan informasi berikut tentang produk palsu yang diajukan oleh M.R.H.:

 

Merek Dagang: QOLANSUAH AMEEN

Nomor Registrasi: DID2023054778

Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI

Status: (TM) Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan

Merek Dagang: KOPIAH ALFATHONI

Nomor Registrasi: DID2024010780

Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI

Status: (TM) Masa Pengumuman (BRM)

Iskan, Koordinator Pusat ALMAPP, menyatakan selama konferensi pers di kompleks gedung DJKI Kementerian Hukum dan HAM, tuntutan aliansi terhadap tindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan ini, termasuk seluruh jaringan pedagang dan pemasar.

 

“Tindakan M.R.H. beserta seluruh jaringan pemasarannya tidak hanya merugikan pemilik asli KOPIAH AMEEN, tetapi juga menipu banyak konsumen yang dengan sukarela mengeluarkan uang, berharap mendapatkan produk asli, hanya untuk menerima barang palsu. Oleh karena itu, kami mendesak semua otoritas hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat,” tegas Iskan.

 

Dia juga menghimbau kepada semua pedagang dan pemasar KOPIAH AMEEN palsu, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, untuk menghentikan penjualan atau distribusi produk palsu apa pun, karena mereka dapat menghadapi konsekuensi hukum.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!