banner 970x250
BERITA  

Diduga Kuat Adanya Pembangunan Gedung Ilegal Di Desa Dukuh Kecamatan Cikupa Dinas Terkait Wajib Melakukan Verifikasi Faktual

Avatar photo
Diduga Kuat Adanya Pembangunan Gedung Ilegal Di Desa Dukuh Kecamatan Cikupa Dinas Terkait Wajib Melakukan Verifikasi Faktual
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com | Tangerang, Cikupa – Kami menduga telah terjadi pelanggaran atas ketentuan perizinan pembangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam kegiatan proyek konstruksi yang berlokasi di Desa Dukuh, RT.007, RW 002, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.(25/07/2025)

Saat dilakukan konfirmasi kepada pihak yang mengaku sebagai pengawas lapangan, yang diketahui bernama Nardi, yang bersangkutan tidak dapat memberikan informasi mengenai nama CV atau PT pelaksana proyek tersebut. Ketidaktahuan pihak pengawas atas identitas badan hukum pelaksana menimbulkan kecurigaan bahwa pembangunan ini tidak memiliki kejelasan legalitas, dan diduga kuat merupakan pembangunan ilegal yang tidak mengantongi dokumen PBG sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

banner 468x60

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap kegiatan pembangunan wajib mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai konstruksi. Ketiadaan PBG dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

Kami meminta kepada pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pengecekan lapangan, verifikasi perizinan, dan penindakan jika terbukti ada pelanggaran.

Budi Irawan selaku aktifis sosial dari Aliansi Forum Media Banten Ngahiji mengatakan “Proses pembangunan yang tidak taat prosedur bukan hanya mencederai tata kelola yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar. Kami mendesak pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai ketentuan hukum,”ujarnya.

Pesan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan aturan perda dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang tertib dan aman, tidak adanya itikad menghalangi investasi, akan tetapi taat terhadap regulasi untuk mendorong pembangunan daerah supaya terciptanya lingkungan yang bersih dari dampak pembangunan.

(red/Hariri)

Tim FMBN

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!