banner 970x250

DFG Tolak Presidential Threshold 20%

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.id, Jakarta – Menyambut Pemilu 2024, Partai Buruh kembali ikut serta Pemilihan Umum untuk memperoleh kursi di pemerintahan. Focus Group Discussion (DFG) yang diadakan di Gedung Joeang 45, Menteng Jakarta Pusat, Senin 31 Juli 2023.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam sambutan nya mengatakan Omnibus Law sangat merugikan bagi Buruh. Secara struktural, sangat merugikan. Jangan miskinkan kaum buruh.

banner 468x60

Ambang batasnya adalah 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tentunya hal tersebut sangat memberatkan bagi beberapa partai politik. Salah satunya adalah Partai Buruh.

Prof. Dr. R. Siti Zuhro mengatakan, Saya sepakat bahwa UU Pilpres pasal 222 tidak sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia. Hanya menguntungkan parpol yang mendukung perundangundangan tersebut.

“Kita minta agar segera merevisi Undang-undang tersebut. Demokrasi kita, parpol dipayungi konstitusi, harus menyuarakan rakyat. Oleh karena itu, kebebasan memilih capres jangan dihalangi oleh UU Pilpres Pasal 222 tersebut,” lanjutnya.

Selain melakukan FGD pencabutan presidential threshold persen menjadi 0 persen di Gedung Joeang 45, Partai Buruh juga menggelar aksi longmarch jalan kaki ribuan buruh dari Bandung ke Jakarta selama 8 hari, dari tanggal 2 sampai 9 Agustus 2023.

Aksi longmarch Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh ini membawa 4 tuntutan. Satu, cabut presidentioal threshold 20 persen menjadi 0 persen. Dua, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Tiga, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Dan yang keempat, cabut UU Kesehatan.

Aksi longmarch jalan kaki ini bertemakan “Galang Lima Juta Juta Petisi Buruh dan Rakyat Kelas Pekerja Demi Mewujudkan Negara Sejahtera.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!