Jurnalsembilan.com | Tangerang – Polemik penerimaan siswa baru kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Cikupa dinilai ingkar janji setelah tak kunjung menyerahkan data Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang sempat dijanjikan dalam forum resmi (24/07/25)
Aliansi Masyarakat, Advokat, Lembaga, dan Forum Media Banten Peduli menyampaikan pernyataan sikap keras atas ketidakkonsistenan kepala sekolah dalam memenuhi komitmennya terkait transparansi informasi publik, khususnya data SPMB dari seluruh jalur penerimaan dan data Kartu Keluarga (KK) murid baru.
Kami menagih janji kepala sekolah yang disampaikan langsung saat forum mediasi resmi. Tapi hingga saat ini, tidak ada satu pun data yang diserahkan. Ini mencederai prinsip keterbukaan informasi dan menimbulkan kecurigaan publik, ” ujar Budi Irawan, Ketua Koordinator Aliansi.
Menurut Budi, keterbukaan data seperti SPMB dan KK adalah bagian dari hak publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses seleksi, hasil penerimaan siswa, dan keabsahan domisili merupakan informasi yang wajib diumumkan, bukan ditutup-tutupi.
Data dari semua jalur – Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, Prestasi—harus dibuka ke publik. Data KK sangat penting untuk memastikan keabsahan alamat dan keadilan seleksi, ” tambahnya.
Aliansi menilai sikap kepala sekolah yang mengingkari janji ini mencerminkan lemahnya integritas dan kurangnya kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas publik, apalagi dilakukan di institusi pendidikan negeri yang semestinya menjadi teladan transparansi.
Tiga Tuntutan Aliansi
Dalam pernyataannya, Aliansi menyampaikan tiga poin tuntutan tegas:
1. Data lengkap SPMB dari seluruh jalur wajib dibuka ke publik.
2. Data Kartu Keluarga (KK) siswa baru harus diserahkan untuk verifikasi domisili.
3. Kepala Sekolah diminta menepati janji secara terbuka dan bertanggung jawab di hadapan publik.
Jika tidak ada kejelasan dan realisasi dalam waktu dekat, Aliansi akan menempuh langkah hukum dan administratif lebih lanjut, termasuk melaporkan permasalahan ini ke:
Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Komisi Informasi Publik
Ombudsman Republik Indonesia
Transparansi itu bukan permintaan pribadi. Ini kewajiban institusi publik. Kepala sekolah tidak bisa terus menghindar dari tanggung jawab, ” tegas Budi dengan nada kesal.
Hingga siaran pers ini dirilis, pihak SMA Negeri 4 Cikupa belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan Aliansi.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan keterbukaan penuh dari pihak sekolah. Mereka juga mengimbau agar masyarakat luas ikut mengawasi jalannya proses pendidikan agar tetap adil, transparan, dan akuntabel.
(red/Hariri)