banner 970x250
POLRI  

Bawa Celurit dan Stik Golf, Geng Subuh Digasak Tim Presisi Polrestro Jakpus

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat – Aksi tawuran kembali pecah di bawah kolong jalan layang Roxy, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025) dini hari. Sekelompok remaja terlibat bentrokan bersenjata tajam yang nyaris menimbulkan korban jiwa. Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat yang tengah berpatroli langsung bergerak cepat dan mengamankan lima orang pelaku berikut senjata tajam yang digunakan dalam bentrokan.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 04.50 WIB di Jalan Setia Kawan, Underpass Roxy, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku diduga terlibat dalam aksi tawuran yang direncanakan melalui komunikasi antar kelompok via media sosial.

banner 468x60

Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah RA (23), RY (17), BM (21), FK (23), dan RZ (21). Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah celurit panjang, satu buah stik golf, dan satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi sebelum aksi tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Kami tindak tegas aksi premanisme dan tawuran jalanan. Lima pelaku kami amankan berikut senjata tajam yang mereka bawa. Kami tak akan beri ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan surat perintah harian patroli rutin.

“Tim kami menemukan kelompok remaja mencurigakan di sekitar rel kereta api. Saat digeledah, ditemukan celurit dan stik golf. Kelimanya langsung dibawa ke Mako untuk proses lebih lanjut,” ujar Kompol Willian.

Kini, kelima pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan kelompok lain. Polisi juga tengah menyelidiki dugaan adanya provokasi melalui media sosial yang menjadi pemicu bentrokan ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!