banner 970x250
POLRI  

Bawa Busur Panah, Remaja 17 Tahun Nyaris Tawuran di Kramat Sentiong

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat – Seorang remaja berinisial MF (17) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Ambon, Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025) dini hari. Remaja tersebut kedapatan membawa busur panah dan diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Jl. Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan jalanan.

banner 468x60

“Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Setiap bentuk potensi kekerasan akan kami tindak secara hukum,” tegas Susatyo, Selasa siang.

Dalam kesempatan itu, Susatyo juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan perkembangan anak-anak mereka.

“Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli dalam mendidik dan membimbing anak-anak. Berikan mereka kegiatan yang positif, yang bisa membentuk masa depan yang lebih baik. Jangan sia-siakan nyawa anak-anak kita meregang di tengah jalan atau luka akibat tawuran. Mari kita jaga, kita arahkan mereka ke hal-hal yang membangun,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MF diketahui masih berstatus pelajar dan sehari-hari bekerja sebagai ojek online. Saat diamankan, ia sempat membuang busur panah ke pinggir jalan namun berhasil ditemukan petugas.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan dini hari.

“Tim kami mencurigai sekelompok remaja berkumpul di lokasi rawan. Saat didekati, salah satu dari mereka mencoba melarikan diri dan membuang sesuatu. Setelah diamankan, ditemukan busur panah,” jelas William.

MF beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman apakah MF bagian dari kelompok pelaku tawuran yang lebih besar.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!