Jurnalsembilan.com-Jakarta Utara,17 Juli 2025 — Peredaran obat keras terbatas secara bebas semakin mengkhawatirkan di wilayah , Jakarta Utara khususnya wilayah kec koja
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah daerah ,jl H Murtadho,
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah toko dan kios diduga menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut termasuk dalam daftar obat keras yang seharusnya hanya boleh diperoleh dengan pengawasan tenaga medis.
Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya penjualan bebas obat tersebut. “Anak-anak muda bisa dengan mudah membelinya, bahkan tanpa ditanya apa-apa. Kami khawatir akan penyalahgunaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Meski demikian, hingga kini pengawasan dari pihak berwenang dinilai masih lemah. Beberapa toko bahkan terang-terangan menjual obat keras tersebut di etalase.
Pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota administrasi jakarta utara diminta segera bertindak untuk melakukan penyelidikan serta penertiban. Penjualan obat keras tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius, terutama terkait penyalahgunaan zat dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Pelanggaran terhadap aturan distribusi obat keras terbatas melanggar UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Ingin berita ini dibuat lebih panjang, ada kutipan dari pejabat, atau dikembangkan jadi liputan investigatif?
Hingga berita ini diterbitkan, BPOM dan Kapolres Jakarta Utara Belum memberi tanggapan.