banner 970x250

Bank Jawa Tengah Terperangkap dalam Gugatan Warisan CV Andita Baru Klaten

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan Klaten – Bank Jawa Tengah digugat di Pengadilan Negeri Klaten Dengan Perkara Perdata No.120/Pdt.G/2023/PN Klaten tanggal 18 Oktober 2023, Bermula Dari membuka waris almarhum Antonius Joko Bejo membongkar Hutang CV Andita Baru Klaten dimana Almarhum Joko Bejo sebagai Direktur utama menjaminkan aset di Bank Jateng.

Namun ketika Ahli Waris Menanyakan Dokumen Kredit dan jumlah Hutang Pihak Bank Jateng tidak memberikan Respon dengan baik, .dimana seolah mengabaikan ahli waris, Mengingat CV Andita Baru Klaten adalah Perusahaan Keluarga yang dimana ketika Almarhum meninggal harus mengetahui Dokumen dan jumlah kewajiban hutangnya,” ungkap Anastasia .

banner 468x60

Lebih lanjut Anastasia mengatakan, Diduga Bank Jateng menutupi hal tersebut disebabkan ada salah satu Pengurus CV Andita Baru Klaten terlibat dalam Penggelapan dana Pinjaman Yang notabenenya Istri dari Pernikahan Ke empat Almarhum Joko Bejo yang bermana Maniatun yang digugat oleh salah satu ahli waris bernama Anastasia Widiastutik di Pengadilan Negeri Klaten,” ujarnya.

Aset yang digugat di Pengadilan Negeri Klaten Adalah berupa Tanah dan Bangun senilai 10 Miliar. Aset terletak di Dusun Pandean Rt.03 RW 03 Desa Karang Anom Kec.Klaten Utara Kab.Klaten Dan di Dusun Pandean RT 05 RW.03 Desa Karanganom Kec.Klaten Utara Kab.Klaten. Menurut keterangan Anastasia melakukan gugatan ke Bank Jateng adalah sebagai anak keturunan sah dari almarhum Joko Bejo yang memiliki Hak waris yang dijamin oleh Undang-Undang. Sehingga kami melakukan upaya hukum agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.” tegas Anastasia ditemui di pengadilan.

Edi Prastio,S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari Anastasia Widiastutik ahli waris Alm Joko Bejo meminta hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil adilnya demi Kepentingan Hukum untuk klien saya Krn perkara ini sudah berjalan lama.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!