banner 970x250
BERITA  

Aliansi Gabungan Banten Peduli Desak Kepala SMAN 4 Kabupaten Tangerang Transparan, Aksi Lanjutkan Tekanan Hingga Pintu Sekolah Terkunci

Avatar photo
Aliansi Gabungan Banten Peduli Desak Kepala SMAN 4 Kabupaten Tangerang Transparan, Aksi Lanjutkan Tekanan Hingga Pintu Sekolah Terkunci
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com | Kabupaten Tangerang – Ketegangan kembali pecah di lingkungan SMAN 4 Kabupaten Tangerang, Rabu (16/07/2025). Aliansi Gabungan Masyarakat, Advokat, Lembaga dan Media Banten Peduli kembali menggelar aksi protes menuntut transparansi seleksi penerimaan peserta didik baru (SPMB) serta menagih janji Kepala Sekolah yang sebelumnya tidak kunjung ditepati.

Sejak pukul 12.30 WIB, massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat hadir di depan gerbang SMAN 4, namun akses masuk tertutup rapat. Dua pintu gerbang digembok dari dalam oleh pihak sekolah, membuat massa aksi tidak dapat melakukan audiensi yang telah dijanjikan sebelumnya.

banner 468x60

Kami datang dengan itikad baik, menagih janji Kepala Sekolah untuk keterbukaan data penerimaan siswa baru. Namun justru yang kami dapatkan hari ini adalah gerbang yang digembok dari dalam. Ini jelas pelecehan terhadap prinsip keterbukaan publik,” ujar Bunyamin S.H., Koordinator 1 sekaligus Ketua LSM PEMI.

Aliansi menilai Kepala Sekolah, Drs. Roni Yunardi S.Pd., telah ingkar janji. Pada mediasi sebelumnya, Senin (14/07/2025), Kepala Sekolah menyatakan akan menghadap Dinas Pendidikan Provinsi Banten guna membawa data terkait dugaan kejanggalan penerimaan siswa. Namun faktanya, menurut informasi lapangan, Kepala Sekolah tidak kembali ke sekolah setelah dari Dinas dan tidak menyampaikan hasil apapun ke masyarakat.

Kami datang ke sini karena Kepala Sekolah sudah meminta waktu ke Dinas. Tetapi kenyataannya, Kepala Sekolah tidak konsisten. Tidak ada keterangan resmi, tidak ada hasil klarifikasi yang disampaikan kepada kami, bahkan mengunci sekolah dari dalam. Ini preseden buruk dunia pendidikan,” kata Budi Irawan, Koordinator 2 yang juga Ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN).

Tak hanya menutup akses bagi massa aksi, pihak sekolah juga membuat ratusan siswa tertahan selama tiga jam lebih. Para siswa tidak dapat keluar karena gerbang tidak dibuka, bahkan sebagian orang tua yang hendak menjemput terpaksa menunggu di luar pagar sekolah.

Kondisi memanas hingga akhirnya aparat Kepolisian dari Polsek Cikupa turun tangan melakukan mediasi. Dipimpin oleh Kanit Intel, Kanit Sabhara, dan Tim 3 Mulyadi, pihak kepolisian berhasil membuka komunikasi dan gerbang sekolah akhirnya dibuka sekitar pukul 15.30 WIB.

Perwakilan Aliansi, Hendra S.Pd., Ketua LSM BIMAK sekaligus Koordinator 3 menegaskan kekecewaan pihaknya kepada Kepala Sekolah SMAN 4 Kabupaten Tangerang.

Kami dari aliansi sudah sejak awal melakukan pengawasan terhadap proses penerimaan siswa baru. Dari mediasi sebelumnya disepakati Kepsek akan membawa permasalahan ke Dinas Pendidikan. Tetapi kenyataannya, Kepala Sekolah tidak konsisten, malah menutup pintu bagi kami dan menelantarkan siswa kami,” ungkap Hendra.

Hendra juga menegaskan sikap keras Aliansi atas tindakan Kepala Sekolah yang dianggap tidak mencerminkan karakter seorang pendidik.

Tindakan Kepala Sekolah hari ini telah mencoreng dunia pendidikan. Kami menganggap beliau telah mengkhianati amanah jabatan, bahkan membunuh mental anak-anak kita yang memiliki hak mendapatkan pendidikan secara adil. Kami mendesak Gubernur Banten, Kepala Dinas Pendidikan, dan instansi terkait untuk segera menindak tegas Kepala SMAN 4 Kabupaten Tangerang,” tegas Hendra.

Aliansi Gabungan Masyarakat, Advokat, Lembaga dan Media Banten Peduli memastikan akan terus melakukan pengawalan terhadap persoalan ini. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam atas kasus yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat.

Ini bukan hanya soal siswa hari ini, tapi soal masa depan dunia pendidikan kita di Banten. Kami minta segera dilakukan evaluasi total dan tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah yang tidak berintegritas,” pungkas Hendra.

(red/Jp)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!