banner 970x250

Ajukan PK ke MA, Didampingi Kamaruddin Simanjutak, Lea Lindrawijaya Suroso Gelar Konferensi Pers

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JURNALSEMBILAN.COM, JAKARTA –

Kasus yang menimpa Ibu Lea Lindrawijaya Suroso, sebagaimana pernah diberitakan beberapa waktu lalu (baca: https://detikdjakarta.com/bersama-kamaruddin-simanjuntak-sh-lea-lindrawijaya-suroso-tuntut-keadilan-hukum/ dan https://detikdjakarta.com/kunjungi-pn-tanjung-pinang-kamaruddin-simanjuntak-ajukan-novum-baru-kasus-lea-lendrawijaya-suroso/ ), Senin, tertanggal 09 September 2024 telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) terhadap permasalah yang dituduhkan kepadanya.

banner 468x60

Bertempat di Kedoya, Jakarta Barat, Lea Lindrawijaya Suroso didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH, menggelar Konferensi Pers terkait PK yang dilakukannya.

“Klien kami (Lea Lindrawijaya Suroso, red) beberapa waktu lalu telah menjalani hukuman dari vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, atas kesalahan yang tidak pernah dilakukannya. Dalam hal ini, klien kami dituduh menggunakan pos dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari SMK N 1 Batam (yang ssat itu dipimpinnya), namun kemudian, karena tidak terbukti, tuduhan serta merta diubah pada penggunaan dana Sumbangan Pembinaan Sekolah (SPP) SMK N 1 Batam, yang dipergunakan untuk Tunjangan Hari Raya Guru-guru SMKN 1 Batam, Pengadaan alat praktek, Training Kepala Sekolah dan Kegiatan Outbound PTK,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH memulai sesi Konferensi Pers.

“Selanjutnya klien kami telah mengembalikan seluruh dana yang dituduhkan sebesar Rp. 468.000.000,00 kepada Pemerintah, anehnya guru-guru yang menerima pembagian uang THR tersebut juga mengembalikan dana tersebut, sebesar Rp. 200.000.000,00, artinya uang tersebut berganda, dan sama-sama diserahkan kepada pemerintah,”

“salah satu keanehan lain yang terjadi adalah ditinjau dari sisi hukum, sesungguhnya seluruh pengguna dana tersebut, adalah pelaku yang dapat dijerat dengan hal yang sama dengan klien kami, tapi dalam kasus ini hanya menyeret Klien kami dan Bendahara BOS, yang lainnya tidak tersentuh sama sekali.” Lanjut Pengacara Kondang ini.

“Urutan dalam PK, yang selama ini saya alami dan tahu urutannya, adalah PK, Jawaban Jaksa, Pembuktian saksi-saksi Baru, Pembuktian Saksi-saksi Ahli, lalu Kesimpulan, namun di Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 2 hal ditiadakan yaitu tidak dilakukannya Pembuktian saksi-saksi baru dan pembukatian saksi ahli, dengan alasan bahwa hal tersebut ada di Mahkamah Agung, dan telah adanya pembuktian-pembuktian tersebut secara tertulis, namun sesungguhnya pembuktian-pembuktian tertulis tersebut seharusnya dilakukan dibawah sumpah, dan ini tidak dilakukan,”

“Saat ini saya telah mengumpulkan berbagai undang-undang dan peraturan-peraturan dalam penggunaan dana SPP dan sumbangan, dimana kesemua itu, bukanlah penggunaan uang negara, dan ini adalah salah satu novum (bukti baru) yang kami ajukan dalam PK ke Mahkamah Agung” ungkap Lea Lindrawijaya Suroso kepada awak media.

“Tuduhan tanpa bukti yang dikenakan kepada saya, adalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, sementara dana BOS itu tetap dipergunakan sebagaimana mestinya, dan hal sangat jelas dalam laporan-laporan yang dibuat,” ungkap mantan Kepala SMK N 1 Batam ini.

“Salah satu yang menurut saya cukup janggal adalah pengalihan tuduhan dari dana BOS ke dana lainnya, SPP, sumbangan, dana cash back pembelian buku yang diberikan oleh marketing buku sekolah tersebut, bukanlah dana BOS, bukan dana yang berasal dari pemerintah, dimana penggunaanya yang kemudian menjebak saya dan Bendahara BOS dalam permasalahan ini,” ungkapnya lagi,

Diakhir sesi, Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH mengungkapkan bahwa dana SPP, Sumbangan dan dana Cash back pembelian buku tidak termasuk dalam Dana Pemerintah, dan tidak masuk dalam kategori Korupsi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!