Jurnalsembilan.com | Jakarta – Fenomena koruptor yang tetap bisa hidup nyaman meski sudah menjalani hukuman penjara menjadi sorotan publik. Praktisi hukum Rahmat Aminudin, S.H. menyebut hal itu sebagai ironi yang harus segera diakhiri melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.
Kita sering melihat pelaku korupsi dipenjara, tapi keluarganya masih bisa hidup mewah dari hasil kejahatan. Itu tidak adil. Jangan ada lagi koruptor yang bisa hidup nyaman dari uang haram,” tegas Rahmat.
Menurutnya, hukuman badan tanpa perampasan aset tidak akan memberikan efek jera. Sebaliknya, banyak pelaku justru masih merasa “untung” karena keluarganya tetap menikmati hasil korupsi.
Rahmat menambahkan, dengan adanya RUU Perampasan Aset, maka pelaku kejahatan akan benar-benar kehilangan segalanya—kebebasan sekaligus kenyamanan hidup dari harta haram.
Efek jera itu lahir ketika pelaku sadar bahwa hasil kejahatannya tidak bisa dinikmati. Jadi, meski sudah bebas dari penjara, mereka tidak lagi punya warisan uang kotor untuk melanjutkan hidup mewah,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh setengah-setengah. Hukuman penjara hanya menyentuh individu, sementara perampasan aset akan menyentuh substansi keadilan.
Keadilan sejati adalah ketika pelaku tidak lagi menikmati kejahatan dan rakyat mendapat kembali haknya. Inilah alasan kenapa saya sangat mendukung RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.