jurnalsembilan.com (12/09/2023)-Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba dan pencucian uang (TPPU) internasional Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12 September 2023). Terungkapnya kejadian ini merupakan hasil operasi gabungan polisi dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia, Kepolisian Kerajaan Malaysia. Polisi Thailand dan US-DEA.
Sebanyak 39 orang diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Mei 2023 ini. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan sejak kasus ini terungkap pada 2020 adalah 10,2 ton sabu, 116.346 ribu butir ekstasi, 13 cara mudah, 4 bangunan, dan total “dalam kasus ini. ”. operasi, 39 orang ditangkap sejak Mei 2023 hingga hari ini,” ujarnya. Wahyu mengatakan jaringan Fredy Pratama sudah rapi. Jaringan ini menggunakan alat komunikasi serupa.
“Jadi ketika kita menemukan kasus narkoba dan kemudian dievaluasi oleh teman-teman Bareskrim, modus operasi kita serupa. Digunakan oleh serikat pekerja ini. “Terutama penggunaan alat komunikasi,” ujarnya. Jika kami selidiki, peredaran narkoba di Indonesia berawal dari seseorang bernama Fredy Pratama. Saat ini dia masih berada di DPO dan berada di Thailand.
DPO di Thailand atas nama Fredy Pratama,” ujarnya. Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.”Kemudian juga di beberapa tersangka kita kenakan TPPU dengan tindak pidana asalnya, yaitu UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tuturnya. Pengungkapan kasus ini mengikuti arahan Presiden Jokowi mengenai pemberantasan narkoba. Jokowi menyerukan penegakan hukum anti-penyalahgunaan narkoba secara tegas. (Agus SE)