banner 970x250

SAH, Sri Haryani Jabat Ketua PPPRS Apartemen Puri Kemayoran

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

JURNALSEMBILAN.ID, JAKARTA –

Panitia Pembentukan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) 2023 Putuskan Ketua baru PPSRS Apartemen Puri Kemayoran (APK) usai membacakan aturan-aturan terkait pembentukan PPSRS dan tata tertib pemilihan, Kemayoran. Sabtu, (12 Agustus/2023).

banner 468x60

Panitia yang terdiri dari ketua, Muhammad Darmansyah, H.Muhammad Sidik, Bendahara, dan H.Idrus Lasimpala, membacakan keputusan kepengurusan baru P3SRS tahun 2023-2026 dengan ketua Sri Haryani setelah diadakan pemilihan secara aklamasi.

Sebagaimana diketahui Rapat Anggota Luar Biasa digelar setelah kepengurusan P3SRS APK sudah berakhir sejak 2021.

Dimana terbentuk kepengurusan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran sebagaimana Akta Pernyataan Ketua Terpilih Nomor : 18 tanggal 7 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Zainuddin, SE., MM., dengan susunan pengurus Ketua Faisal S, Sekretaris Juddy Sohan dan Pengawas Mieke Tanadi untuk periode masa kepengurusan 2018 – 2021.

Lalu Juddy Sohan menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus PPPSRS 8 Februari 2021 dan Periode masa kepengurusan Faisal S, dkk telah berakhir sejak Desember 2021, sehingga kepengurusan PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran belum ada yang legal.

4 April 2022, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat No : e-0020/RR.00.01 Perihal : Hasil Monitoring Implementasi Pergub DKI 132/2018, yang pada pokoknya meminta kepada Juddy Sohan dan Mieke Tanadi untuk memfasilitasi Pembentukan Panitia Musyawarah RUALB sesuai Berita Acara Monitoring Kedua implementasi Pergub 132/2018.

Namun surat permintaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI Jakarta bernomor No : e-0020/RR.00.01 tersebut tak dilaksanakan hingga digelarlah RUALB ini dengan pembentukan PANMUS dan berujung dengan menghasilkan Kepengurusan baru PPPSRS APK 2023-2026 hari ini 12/8/2023.

Usai RUALB ditutup, panitia dan ketua terpilih mendatangi Ruangan P3SRS di lantai 4 dan untuk meminta penyerahan terjadilah debat kusir dimana hadir Juddy Sohan yang sudah mengundurkan diri dan juga pengacaranya dimana disampaikan hasil RUALB.

Bendahara Panitia, Idrus Lasimpala meminta.Juddy Sohan memberikan Rekening Koran yang setahun lebih menggunakan rekening pribadinya.

“Kami harus perjuangkan asset kami, asset kami harus kembali, asset kami harus diurus, rekening koran mana?, laporan keuangan mana ?,”ujarnya dengan suara agak keras.

Mendengar itu juddy masih terdiam mendengarkan di antara beberapa yang ada dalam ruang sekretariat P3SRS, penghuni, ketua lama P3SRS, Faisal, pengacara Juddy, aparat kamtibmas.

Disamping itu pengacara Victor yang mendampingi pengurus terpilih mengatakan,

“Pertanyaannya sederhana saja, kepada pak Juddy dengan hormat diminta, apakah bersedia dengan legowo mau menyerahkan sekretariat PPPSRS?, itu aja pertanyaannya,” kata Victor di depan Juddy.

Masih terdiam, juddy mendengarkan kata-kata Victor.

Kalau bapak tidak bersedia, ya nggak apa-apa, sambung Victor, nanti kami tempuh jalur hukum.

Saat Juddy memberi tanggapan. Inilah yang dikatakannya,
“Beri waktu 2 minggu,” pintanya.
“Kelamaan, 3 hari,” timpa Muhamad Darmansyah,

Setelah tawar menawar disepakati hari Jumat (18/8/2023) Juddy akan memberi jawaban.

Juddy dan yang pro Juddy ingin menanyakan kepada 2/3 dari penghuni apakah setuju Juddy menyerahkan kesekretariatan P3SRS seperti yang dipinta dan dikatakan Victor.

Ketua baru P3SRS, Sri Haryani saat dimintai tanggapannya mengatakan akan menyelesaikan permasalahan satu persatu.

“Insya Allah, satu persatu akan kita perbaiki, kita harus melihat bagaimana kondisi menejemen, kita lebuh mengutamakan yang lebih penting.”ucapnya.

Terkait proses hukum pidana Juddy, menurut Sri, terus berjalan dimana laporannya ada di Polsek Kemayoran dan Polres Metro Jakarta Pusat.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!