banner 970x250

Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit, Rivan A. Purwantono Pastikan Korban Kecelakaan Terlayani dengan Baik

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan-Manado – Direktur utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, mengimbau kepada para pengguna kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk senantiasa mengutamakan keselamatan berlalu lintas.

 

banner 468x60

Hal itu, disampaikan Rivan,

saat melakukan kunjungan ke RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, Sulawesi Utara,

pada Rabu (21/062023).

 

Rivan mengatakan, bahwa berdasarkan hasil tinjauannya ke rumah sakit tersebut,

sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas, tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara, seperti helm dan mengemudi dengan kecepatan tinggi, saat kejadian.

 

Akibatnya, korban mengalami cedera yang parah.

“Saya juga bertemu dengan korban kecelakaan pengguna mobil. Meskipun sudah

menggunakan sabuk pengaman, tetap saja korban mengalami luka cukup parah

karena memang kecepatannya terlalu tinggi saat kecelakaan,” ujar Rivan.

 

Dalam kunjungannya itu, selain memberikan imbauan kepada masyarakat terkait

keselamatan berlalu lintas, Rivan juga ingin memastikan bahwa korban telah

mendapatkan pelayanan maksimal di rumah sakit tersebut.

“Jasa Raharja terus berupaya untuk bagaimana pelayanan RS di seluruh Indonesia

berjalan maksimal. Dengan pelayanan yang cepat, fatalitas korban kecelakaan lalu lintas bisa diminimalisasi,” ucap Rivan.

 

Saat ini, kata Rivan, rata-rata kecepatan pelayanan santunan Jasa Raharja adalah 1 hari 4 jam, dengan rata-rata kecepatan penyelesaian berkas 11 menit 14 detik. Rivan berkomitmen, bahwa kecepatan pelayanan santunan Jasa Raharja akan terus ditingkatkan. “Sehinga manfaat kehadian Jasa Raharja semakin dirasakan dan memberikan dampak positif terhadap masyarakat,” ungkapnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!