Jakarta, Dugaan pembiaran terhadap bangunan liar di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menuai sorotan publik. Pemilik bangunan yang berlokasi di Jalan Indraloka 1, Gang Damai V, RT 10/RW 10, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, diduga kebal hukum lantaran hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP Kelurahan maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Grogol Petamburan.
Informasi yang dihimpun red/tim media menyebutkan, pihak media telah melaporkan keberadaan bangunan liar tersebut kepada petugas Citata Kecamatan Grogol Petamburan berinisial (P) dan Kasatpol PP Kelurahan Wijaya Kusuma berinisial (S) melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respon maupun tindak lanjut dari kedua pihak tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, red/tim media bersama perwakilan LSM Jakarta Barat, berinisial AR, turun langsung ke lokasi. Dalam keterangannya, (AR) menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Balai Kota DKI Jakarta untuk memastikan adanya penegakan hukum.
“Kami akan membuat laporan resmi ke Balai Kota agar bangunan tersebut segera ditindak sesuai aturan. Tidak boleh ada pembiaran seperti ini,” tegas AR kepada SorotNews.
Sementara itu, Ketua RT 10 setempat mengaku hingga kini belum pernah dihubungi oleh pemilik bangunan terkait izin maupun klarifikasi pembangunan tersebut.
“Belum ada komunikasi sama sekali dari pemilik bangunan,” ujarnya singkat.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait dapat memicu munculnya bangunan liar lainnya.
“Kalau tidak ditindak, nanti yang lain bisa ikut-ikutan bangun liar juga. Pemerintah harus tegas supaya ada efek jera,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Citata Kecamatan Grogol Petamburan maupun Satpol PP Kelurahan Wijaya Kusuma mengenai alasan belum adanya tindakan terhadap bangunan liar tersebut.
(Red/Tim)




















