Jakarta, Aktivitas bongkar muat di gerai JNT Express yang berlokasi di Jalan Swadaya Raya No. 105, RT 06/RW 10, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menuai keluhan dari warga sekitar. Pasalnya, kendaraan operasional perusahaan jasa ekspedisi tersebut kerap parkir di bahu jalan, hingga menimbulkan kemacetan di kawasan padat lalu lintas itu.
Seorang petugas keamanan komplek RT 03 dan RT 06 mengatakan, kemacetan sering terjadi ketika proses bongkar muat berlangsung.
“Parkirnya makan jalan, jadi macet parah kalau lagi bongkar muat barang,” ujarnya kepada SorotNews, Rabu (05/11/2025).
Hal senada disampaikan warga setempat bernama Apif, yang mengaku terganggu dengan kondisi tersebut.
“Biasanya jalan di sini lancar, tapi sekarang sering macet karena mobil besar JNT parkir di bahu jalan. Kadang kami harus mutar jauh supaya bisa lewat,” keluhnya.
Menanggapi keluhan warga, Sugeng, selaku Manajer JNT Express Cabang Wijaya Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat teguran dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
“Iya, kami sudah pernah didatangi petugas Dishub perihal ini dan sudah kami evaluasi dengan menyewa tempat khusus untuk parkir dan bongkar muat barang,” jelas Sugeng.
Ia menegaskan, pihak manajemen berkomitmen untuk memperbaiki sistem operasional agar tidak lagi mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan cek dan evaluasi lagi supaya tidak ada gangguan lalu lintas,” tambahnya.
Aturan yang Berlaku
Kegiatan bongkar muat di badan jalan yang menyebabkan kemacetan atau gangguan lalu lintas berpotensi melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 287 ayat (3): Parkir di tempat terlarang dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.
Pasal 106 ayat (4): Setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan marka demi kelancaran lalu lintas.
2. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Melarang kegiatan bongkar muat di badan jalan umum yang menghambat arus kendaraan.
Mengharuskan pelaku usaha menyediakan area parkir dan fasilitas bongkar muat di dalam kawasan usaha.
3. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tempat Parkir di Luar Badan Jalan
Pelaku usaha yang menggunakan badan jalan untuk parkir atau bongkar muat tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sementara usaha.
Dengan adanya keluhan masyarakat dan dasar hukum yang jelas, JNT Express Wijaya Kusuma diharapkan segera menata ulang sistem operasionalnya agar tidak lagi menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di wilayah padat penduduk seperti di Jalan Swadaya Raya, Kelurahan Wijaya Kusuma, guna menjaga kenyamanan serta ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
(red/tim)



















