Jurnalsembilan.com | Jakarta – Kuasa Hukum Eduard Kamaleng, S.H.M.H. resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT Batamas Indah Permai, pada Selasa (4/11/2025) di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Laporan ini menindaklanjuti pengaduan yang telah diajukan sejak 14 Agustus 2025, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan dari aparat penegak hukum. Lahan yang menjadi objek laporan tersebut berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang kini telah dijadikan kavling-kavling bagi masyarakat eks Tangki 1000.
Eduard Kamaleng menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena selama ini proses penanganan laporan di tingkat daerah tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Sejak awal kami sudah melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk ke Polda, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas. Padahal, laporan kami sudah lengkap dengan bukti dan data yang seharusnya dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Eduard usai melapor di Bareskrim Polri.
Menurutnya, pihaknya juga mendapat informasi yang membingungkan dari beberapa instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup setempat.
“Seharusnya kami dipanggil untuk memberikan keterangan atau menerima surat resmi terkait perkembangan laporan itu. Namun sampai sekarang tidak ada panggilan ataupun kejelasan. Bahkan pihak wilayah Batam sendiri mengaku belum pernah menangani kasus serupa,” ungkapnya.
Eduard menegaskan, laporan ke Bareskrim Polri ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Kami berharap penyidik dapat menjalankan tugasnya dengan jujur dan sesuai prosedur. Bila sudah ada dua alat bukti yang cukup, laporan masyarakat ini seharusnya dapat segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” tegasnya.
Dalam pelaporan tersebut, Eduard bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Alfred Amung dan 103 warga eks Tangki 1000, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 068/EK&P/SK/XI/2023 tanggal 14 November 2023. Sebelumnya, warga sempat memberikan kuasa substitusi kepada Advokat Bonar Sitinjak, SST M.K., S.H., M.H. dari Law Office Himalaya, Batam.
Bonar Sitinjak sebelumnya telah mengajukan laporan dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung tersebut melalui Surat Permohonan Perlindungan Hukum Nomor: 08/X/HML.LO/2024 tertanggal 9 Oktober 2025. Namun, hingga tujuh bulan setelah laporan masuk, belum ada tindak lanjut berarti dari pihak kepolisian. Akibatnya, pada 10 April 2025, Eduard Kamaleng mencabut surat kuasa substitusi tersebut dari Law Office Himalaya.
Pada 5 Mei 2025, Eduard Kamaleng SH.,M.H. kemudian menyurati Ditreskrimsus Polda Kepri Cq Kasubdit IV Direskrimsus Polda Kepri untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Balasan dari penyidik tertanggal 9 Mei 2025 menyebutkan beberapa rencana tindak lanjut, yaitu:
Melakukan penyelidikan lebih lanjut,
Meminta keterangan ahli, dan
Melaksanakan gelar perkara.
Eduard berharap, langkah yang kini ditempuh ke Bareskrim Polri dapat menjadi titik terang bagi masyarakat terdampak yang selama ini menanti kepastian hukum.
“Kami percaya Bareskrim Polri akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan objektif. Masyarakat berharap hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan hanya formalitas,” tutup Eduard Kamaleng.
Kontak Kuasa Hukum:
Eduard Kamaleng, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Alfred Amung dan 103 Warga Eks Tangki 1000
Jakarta – Kepulauan Riau
(red/JYa)




















