banner 970x250
POLRI  

Polsek Metro Gambir Laksanakan Pengamanan Aset Vital di Kantor PT PELNI Jakarta Pusat

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat, 22 Oktober 2025 — Dalam rangka memastikan situasi tetap aman dan kondusif di tengah berlangsungnya proses hukum, jajaran Polsek Metro Gambir melaksanakan kegiatan pengamanan dan penjagaan aset vital di Kantor PT PELNI, Jalan Gajah Mada No.14, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Kegiatan pengamanan ini dipimpin oleh Ipda Giri Saloka (Petojo 1) dan diikuti oleh Iptu M. Siagian (Petojo A), Aipda Zaenal Arifin (Roxy A), Aipda Irvan Ahmad (Bhabinkamtibmas 8C), serta Briptu Yoga Giniung (Intel). Personel gabungan tersebut dikerahkan untuk memantau dan mengamankan area sekitar kantor PT PELNI guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses persidangan yang tengah berjalan hingga menunggu keputusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

banner 468x60

Kehadiran aparat kepolisian di lokasi mendapat respon positif dari pihak manajemen dan karyawan PT PELNI. Langkah pengamanan ini dinilai sangat penting dalam menjaga stabilitas situasi di lingkungan kerja sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa pengamanan terhadap objek vital nasional merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.

“Polri berupaya memastikan seluruh aset vital nasional tetap dalam kondisi aman dan operasional perusahaan berjalan tanpa hambatan. Kegiatan ini juga sebagai langkah preventif agar situasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat tetap kondusif,” ujar Kapolres.

Situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman dan terkendali tanpa adanya gangguan yang menonjol. Petugas akan terus melakukan pemantauan secara berkala hingga seluruh rangkaian kegiatan di PT PELNI dinyatakan selesai.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!