banner 970x250
BERITA  

KETUM AWDI  Buat Klarifikasi Terkait Berita Maraknya Peredaran Pil Koplo Di Jakarta Barat.

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,–JurnalSembilan.com–
Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia versi kongres Budi Wahyudin Syamsu, Mengklarifikasi serta merasa Perihatin terhadap beredarnya Pil Koplo di wilayah Cengkareng Jakarta Barat yang di jual bebas di toko toko obat.

Apalagi terkait dengan adanya pemberitaan yang mengatasnamakan AWDI Organisasi Profesi Wartawan tentunya ini dapat mengusik organisasi dan perlu adanya klarifikasi wartawan yang menulis berita tersebut secara mendalam. Dalam judul berita di dimuat “Toko pil Koplo di Cengkareng Jakarta Barat beroperasi bebas disebut ada campur tangan oknum pimpinan AWDI.
Tentu ini akan merugikan mencatut nama Pimpinan Organisasi AWDI.

banner 468x60

AWDI (Aliansi Wartawan Demokrasi Indinesia) itu sudah Bubar Pengurusnya Telah Almarhum, dan keberadaanya serta legal standing pengurusnya sudah tidak jelas lagi. Nah menurut Budi Wahyudin Syamsu ini berbeda antara versi nama Aliansi dan Asosiasi, jadi wartawan penulis juga harus tahu dan buat klarifikasi yang mendalam baik dan benar.
Terhadap berita yang dibuatnya. (konfirmasi) Jadi dengan tayangnya berita kami Dari AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) versi kongres gedung juang 45 menteng Raya no 31 Jakarta Pusat. Tidak merasa terusik dan dirugikan.

Tangkap dan adili serta pihak kepolisian wajib turun tangan.

Menurut Budi Wahyudin Syamsu Ketum AWDI pihak kepolisian atau para pihak yang mengatasnamakan pimpinan AWDI silahkan di periksa di tangkap bersama para penjualnya di toko obat tersebut karena hal ini merusak generasi muda serta merugikan dan mencatut nama dan kebesaran Organisasi AWDI tanpa terkecuali.
Dengan Klarifikasi berita yang disampaikan Oleh Ketum AWDI Versi Kongres (Budi Wahyudin Syamsu) untuk itu kepada Institusi Penegak Hukum GAN dan para tokoh masyrakat serta warga harus tegas ambil tindakan yang baik dan benar jangan hanya tanggapi persolan lewat tulisan saja. Turun tangan invedtigasi tangkap dan adili, agar para pemain pemasok bandar obat obatan terlarang tersebut dapat dipidana sesuai undang undang yang berlaku.

Untuk itu kepada para awak media online dapat menayangkan berita ini sebagai sanggahan keterlibatan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kongres Gedung Juang 45 No 31 Jakarta Pusat,/BW/EK/SH/08/10/2025

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!