banner 970x250
BERITA  

Deklarasi Pemuda Asia-Afrika Serukan Keamanan Digital, Kebebasan Beragama, dan Perdamaian

Avatar photo
Deklarasi Pemuda Asia-Afrika Serukan Keamanan Digital, Kebebasan Beragama, dan Perdamaian
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 16 September 2025 – Rangkaian kegiatan Cross-Country Learning on Youth, Digital Safety, and Human Rights yang digelar di Oria Hotel, Jakarta pada 7–17 September 2025 menghasilkan sebuah kesepakatan penting: Deklarasi Pemuda Asia-Afrika.

Kegiatan ini diikuti oleh pemuda-pemudi dari Burundi, Republik Demokratik Kongo (DRC), Indonesia, Irak, Kenya, Nigeria, dan Filipina. Forum lintas negara ini dilaksanakan dalam kerangka Global Joint Initiative for Strategic Religious Action (JISRA) dengan dukungan Menseen Met Een Missie, mengusung tema: “Connecting Youth and Creative Media to Address Online Radicalization, Polarization, and Violent Extremism and to Promote Freedom of Religion or Belief.”

banner 468x60

Deklarasi ini lahir dari semangat bersama untuk menjawab tantangan era digital, terutama terkait keamanan digital, literasi, radikalisasi daring, polarisasi, serta pentingnya memajukan kebebasan beragama dan berkeyakinan (Freedom of Religion or Belief/FoRB).

Pokok Pemikiran Deklarasi

Dalam mukadimahnya, para delegasi menegaskan:

1. Tantangan digital: meningkatnya polarisasi, rendahnya literasi digital, serta maraknya kekerasan berbasis gender di ruang digital.

2. Radikalisasi daring: kelompok ekstremis memanfaatkan AI, media sosial, hingga gim daring sebagai alat propaganda dan rekrutmen.

3. Serangan terhadap pembela HAM: lembaga dan individu yang memperjuangkan HAM dan kebebasan beragama semakin rentan terhadap serangan daring dan ujaran kebencian.

4. Lemahnya regulasi: hukum siber yang belum kuat serta penggunaan AI secara tidak etis berpotensi melanggengkan disinformasi.

5. Akar persoalan sosial: kemiskinan, ketidakadilan, dan kesenjangan akses kerap dipolitisasi sehingga memicu konflik identitas.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan (PCVE) harus dimulai dari akar permasalahan: menciptakan masyarakat yang adil, inklusif, dan penuh rasa kebersamaan,” tegas para delegasi dalam naskah deklarasi.

Rangkaian Kegiatan

Sebelum merumuskan deklarasi, peserta melakukan:

Dialog lintas budaya,

Pelatihan media kreatif,

Kunjungan lapangan ke berbagai komunitas,

Outreach lintas agama ke gereja, pura, pesantren, dan situs budaya.

Rekomendasi Utama

Deklarasi Pemuda Asia-Afrika menghasilkan lima rekomendasi strategis:

1. Penguatan kapasitas pemuda dalam literasi digital, keamanan siber, serta penyebaran narasi alternatif dengan perspektif Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI).

2. Penegakan hukum dan kerangka kerja internasional terkait keamanan digital, HAM, dan kebebasan beragama, termasuk Konvensi Budapest tentang Kejahatan Siber, SDGs, dan UNSCR 2250 tentang Pemuda, Perdamaian, dan Keamanan.

3. Kolaborasi erat lintas aktor – negara, pemuda, sektor swasta, komunitas rentan, media, akademisi, lembaga donor, tokoh agama, dan kelompok budaya.

4. Kampanye kesadaran publik baik daring maupun luring tentang keamanan digital, HAM, anti-diskriminasi, serta keterlibatan lintas generasi.

5. Dialog dengan perusahaan teknologi guna mendorong regulasi mandiri dan moderasi konten digital berbahaya.

 

Aksi yang Didorong

Para pemuda menyerukan aksi nyata dari berbagai pihak:

Pemerintah di semua tingkatan agar menyediakan lingkungan yang kondusif dan menegakkan hukum terkait keamanan digital, HAM, dan kebebasan beragama.

Donor dan organisasi internasional untuk mendukung pendanaan berkelanjutan serta memastikan prinsip Do No Harm dan Leave No One Behind.

Media dan konten kreator agar bertanggung jawab dalam penyebaran konten daring.

Kaum muda untuk terus berperan sebagai agen perdamaian dan pencegah ekstremisme kekerasan di ruang digital.

Deklarasi ini menjadi wujud nyata komitmen pemuda lintas bangsa Asia-Afrika dalam memperkuat keamanan digital, memperjuangkan kebebasan beragama, dan membangun perdamaian berkelanjutan.

(Pimpred/Jaya Putra)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!