Jurnalsembilan.com | Tangerang – Kasus dugaan intimidasi dan perlakuan kasar yang dialami wartawan senior M. Dzaki Al, atau akrab disapa Bang Dzack, menuai sorotan publik. Peristiwa terjadi di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang pada Kamis (11/9/2025) saat Bang Dzack tengah melaksanakan tugas jurnalistik.
Oknum Satpam berinisial E diduga bersikap arogan, berbicara kasar, dan menghalangi tugas jurnalistik. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Bang Dzack ke Polresta Tangerang, Polda Banten, pada Jumat (12/9/2025).
Forum Media Banten Ngahiji (FMBN), Gakorpan, Media Center Jayanti (MCJ), serta sejumlah wartawan dan aktivis menyatakan dukungan terhadap langkah Bang Dzack. Mereka menegaskan, sikap arogan Satpam tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan, yakni Kepala Dinas Perkim.
Seorang Satpam bekerja sesuai arahan pimpinan. Karena itu Kadis Perkim harus bertanggung jawab,” tegas perwakilan rekan media.
Para jurnalis dan aktivis juga mendesak Bupati Tangerang untuk mengevaluasi, bahkan jika perlu mencopot atau memutasi Kadis Perkim. Tindakan Satpam yang menghalangi kerja jurnalistik dinilai jelas melecehkan profesi wartawan, yang dijamin UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Mereka pun berencana menggelar audiensi dengan Kadis Perkim Kabupaten Tangerang, menuntut penjelasan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Rekaman video yang beredar menguatkan dugaan bahwa Satpam berinisial E dengan sengaja menghalangi kerja jurnalis dengan cara kasar dan arogan.
(red/Hariri)