Jurnalsembilan.com | Jakarta – Tim Advokasi Hukum Pengendara Online Nasional menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam tragedi yang memicu keprihatinan publik.
Koordinator Tim Advokasi, Ferdian Sutanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 UUD 1945. “Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran adalah hak setiap warga negara. Peristiwa yang menimpa almarhum Affan bukan sekadar insiden biasa, tetapi sudah menyangkut hilangnya nyawa seseorang,” ujar Ferdian, Jumat (29/08/2025).
Ia menekankan, jalannya proses hukum harus transparan dan objektif. “Apakah akan dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas atau ketentuan dalam KUHP, kita serahkan pada penegak hukum. Namun publik menunggu kejelasan, karena video kejadian itu sudah beredar luas,” tambahnya.
Ferdian juga menyampaikan harapan agar tragedi serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyampaikan belasungkawa atas peristiwa ini. “Kami berharap Indonesia segera kembali kondusif. Dari pantauan media, aksi massa sudah terlihat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun kota lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferdian mendorong agar keluarga korban mengadukan peristiwa ini ke Komnas HAM sebagai bagian dari perjuangan mendapatkan keadilan. “Negara wajib hadir untuk membela kepentingan warganya, termasuk memberi perhatian penuh kepada keluarga almarhum Affan,” tegasnya.
Tim Advokasi Hukum Pengendara Online Nasional berharap tragedi ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan momentum evaluasi agar hak-hak masyarakat sipil tetap terlindungi.
(red/JP)