banner 970x250
BERITA  

Edi Suharto Dirjen Dayasos Kemensos 2020: “Saya Diperintah Menteri Sosial Juliari Batubara

Avatar photo
Edi Suharto Dirjen Dayasos Kemensos 2020: “Saya Diperintah Menteri Sosial Juliari Batubara
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com | Jakarta – Edi Suharto Dirjen Dayasos Kemensos tahun 2020, saya diperintahkan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk melaksanakan program bantuan sosial beras tahun 2020. Jadi yang bertanggung jawab terhadap program ini adalah Menteri Sosial Juliari Batubara. Saya difitnah dan dikorbankan.” Ungkap Edi Suharto Dirjen Dayasos Kemensos.

Pernyataan Edi Suharto juga ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Dr. Faizal Hafied, SH., MH. yang menyebut kliennya dikambing hitamkan dalam kasus ini. Edi Suharto Hanya Menjalankan Perintah dari Menteri Sosial Pada Saat itu (tahun 2020)

banner 468x60

Edi Suharto Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 (delapan) jam, pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

Edi Suharto diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Edi Suharto keluar dari gedung KPK dengan didampingi oleh 7 pengacara Pribadinya

Saat dicecar terkait dengan pemeriksaannya, Edi menyatakan hanya menjalankan perintah atasannya, yakni Juliari Batubara yang pada saat itu di tahun 2020 merupakan Menteri Sosial (Mensos). Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban, sementara yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah Juliari Batubara Sebagai Mensos Pada Tahun 2020.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pemeriksaan Edi Suharto bertujuan untuk mendalami adanya dugaan penggelembungan harga dalam penyaluran beras bansos, harga barang, serta biaya transportasi yang tidak wajar.

“Kita dalami adalah adanya perbedaan harga-harga, selisih harga dan lain-lain.

Sehingga kita juga ingin mengetahui sebetulnya dari Dirjen di Kementerian Sosial itu berapa patokan harganya dan lain-lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, dan menjerat dua korporasi sebagai tersangka.

KPK belum secara resmi membuka identitas para tersangka. Namun menurut informasi yang beredar, salah satu tersangka merupakan Kakak dari Pemilik Media Besar di Indonesia.

(red/tim)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!