Jurnalsembilan.com | Kabupaten Bekasi, 19 Agustus 2025 – Upaya konkret dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional kembali ditunjukkan melalui pemanfaatan aset barang rampasan negara. Sebidang lahan seluas beberapa hektar yang sebelumnya merupakan hasil sitaan tindak pidana kini berhasil disulap menjadi sumber kehidupan baru bagi masyarakat—ditandai dengan panen raya yang berlangsung di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan panen raya ini menjadi simbol keberhasilan sinergi antara Kejaksaan, Kementerian Pertanian, serta instansi terkait lainnya, yang menggandeng masyarakat dan kelompok tani dalam mengelola lahan rampasan negara secara produktif.
Ini bukan sekadar memanen hasil pertanian, tetapi juga memanen harapan, kemandirian, dan keberlanjutan. Pemanfaatan lahan rampasan untuk pertanian membuktikan bahwa penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar salah satu pejabat dalam sambutannya.
Hasil panen kali ini berupa padi organik yang ditanam secara berkelanjutan. Selain didistribusikan untuk konsumsi lokal, sebagian hasil panen juga akan mendukung program bantuan pangan di wilayah rawan pangan.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari Program Mandiri Pangan Nasional, yang bertujuan mengoptimalkan aset negara terbengkalai agar memiliki nilai guna serta berdampak sosial positif.
Kami ingin menunjukkan bahwa barang rampasan negara tidak berhenti sebagai simbol keadilan, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan,” lanjutnya.
Keberhasilan panen raya di lahan rampasan ini diharapkan menjadi percontohan nasional. Pemerintah mendorong agar langkah serupa diperluas ke berbagai daerah lain, membuka peluang kerja baru, meningkatkan ekonomi lokal, sekaligus memperkuat ketahanan pangan Indonesia.
(red/JP)