Jurnalsembilan.com | Jakarta, 12 Agustus 2025 – Proses mediasi tripartit antara PT. Sayap Mas Utama dan pekerja yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konfederasi Sarbumusi (K-Sarbumusi) resmi berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang berlangsung di kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur ini digelar setelah permohonan resmi LBH DPP K-Sarbumusi diterima oleh Walikota Jakarta Timur.
Pertemuan dilaksanakan mengacu pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014. Risalah mediasi ditandatangani oleh pihak pengusaha, Arung dan Albertus Ardien Prastowo; perwakilan pekerja, Abdullah bersama kuasa hukum LBH K-Sarbumusi Jul Hanafi; serta diketahui oleh Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Bintang Antariksa, S.H.
Pihak pekerja, melalui LBH K-Sarbumusi, menuntut pembayaran pesangon yang dinilai belum diberikan kepada tiga karyawan, yaitu Azzam, Fajar, dan Delpero. Menurut perusahaan, ketiganya telah mengundurkan diri secara sukarela pada 11 Desember 2024, dan seluruh hak mereka, termasuk gaji terakhir serta sisa cuti, telah dibayarkan. Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai proses pengunduran diri tidak akan dibuka kembali dalam forum mediasi ini.
Di sisi lain, kuasa hukum pekerja menolak klaim tersebut. Mereka menyatakan bahwa kliennya tidak mengundurkan diri, melainkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. LBH K-Sarbumusi mengungkapkan dua poin utama keberatan:
1. Surat pengunduran diri dibuat di bawah paksaan, intimidasi, dan ancaman.
2. Pekerja dipaksa menandatangani surat pernyataan tidak akan menggugat, baik secara pidana maupun perdata, dalam kondisi tertekan.
Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, mediator dari Sudin Nakertrans Energi Jakarta Timur menyatakan mediasi deadlock. Namun, disepakati akan dilakukan mediasi lanjutan dengan beberapa syarat:
Pihak perusahaan wajib membawa dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB), salinan asli surat pengunduran diri, serta bukti pelanggaran yang dilakukan pekerja (jika ada).
Pihak pekerja diminta hadir secara langsung pada pertemuan berikutnya dan tidak hanya diwakili kuasa hukum.
Kuasa hukum LBH K-Sarbumusi menegaskan akan terus mendampingi klien mereka hingga hak-hak normatif terpenuhi. Apabila mediasi lanjutan tetap tidak menghasilkan kesepakatan, jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan menjadi opsi yang ditempuh.
Proses mediasi ini menjadi bagian dari prosedur wajib penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum perkara dapat diajukan ke PHI, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.
(red/timo