banner 970x250
POLRI  

Tengah Malam, Polisi Datangi Pemukiman di Pasar Baru Cegah Tawuran Remaja

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat –
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Baru, Aipda Bambang S, bersama anggota Linmas melaksanakan sambang pemukiman di RW 005, Jl. Kartini II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) dini hari.

Kegiatan yang dimulai pukul 02.00 WIB ini dilakukan sebagai langkah pencegahan tawuran remaja, yang kerap diawali dengan kebiasaan nongkrong di malam hari. Dalam patroli dialogis tersebut, Aipda Bambang memberikan pembinaan kepada para remaja terkait dampak negatif tawuran, baik secara fisik maupun konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku.

banner 468x60

Selain itu, ia juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga, termasuk antisipasi bahaya kebakaran, pencegahan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan melalui ronda malam di pos kamling.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi langkah preventif tersebut. “Pendekatan langsung ke masyarakat, khususnya generasi muda, sangat penting untuk mencegah terjadinya tawuran dan tindak kriminal lainnya. Kegiatan sambang seperti ini akan terus digencarkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu siap menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan. “Jika melihat orang atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas,” kata Rahmat.

Situasi wilayah RW 005 Pasar Baru terpantau aman dan kondusif hingga kegiatan berakhir.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!