banner 970x250
BERITA  

Warga Kampung Cijengir Desak APH Bebaskan RT dan RW yang Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Sekolah

Avatar photo
Warga Kampung Cijengir Desak APH Bebaskan RT dan RW yang Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Sekolah
banner 120x600
banner 468x60

Jurnalsembilan.com | Tangerang – Penangkapan Ketua RT 006 dan Ketua RW 03 Kampung Cijengir, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang oleh aparat penegak hukum (APH) menuai gelombang reaksi dari warga setempat. Puluhan warga bersama tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama, hingga perwakilan pemuda kompak menyuarakan desakan agar kedua tokoh lingkungan tersebut segera dibebaskan.

Aksi solidaritas ini berlangsung di salah satu rumah warga pada Kamis malam (01/08/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap dua pemimpin lingkungan yang baru saja menjabat selama sepekan, namun harus berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) terhadap seorang kontraktor proyek pembangunan ruang sekolah SMP Negeri 5 Kabupaten Tangerang.

banner 468x60

Menurut informasi, Ketua RT dan RW ditangkap di kawasan Citra Raya pada 27 Juli 2025, usai dilaporkan telah meminta uang sebesar Rp35 juta kepada pihak pemborong. Namun, versi warga menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah kampung, yang direncanakan untuk pembangunan wilayah Kampung Cijengir.

Ustad M. Baihaky, salah satu tokoh agama setempat, menyampaikan kepada awak media bahwa permintaan dana kepada pihak kontraktor sudah melalui proses musyawarah melibatkan Ketua RT, tokoh agama, tokoh pemuda, Karang Taruna, dan warga setempat.

Uang itu direncanakan untuk membangun dan memperbaiki fasilitas lingkungan. Bukan untuk kepentingan pribadi. Bahkan Pak RW yang baru ini sudah menggunakan uang pribadinya untuk perbaikan saluran air agar wilayah kami tidak banjir lagi,” jelas Ustad Baihaky.

Hal senada disampaikan Ketua RT 001, Muhammad, yang menyayangkan adanya pelaporan terhadap Ketua RW yang baru menjabat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kesepakatan antara pihak kampung dan kontraktor telah berlangsung secara baik-baik.

Semuanya sudah disepakati. Jadi saat saya membaca berita soal tuduhan pemerasan, saya sangat kaget. Kami warga tahu bahwa itu bukan bentuk pemerasan, melainkan musyawarah kampung demi kebaikan bersama, ” ujarnya.

Sementara itu, Ibu Sa’imah, perwakilan warga RT 001, menjelaskan bahwa penutupan jalan yang sempat dikaitkan sebagai bentuk intimidasi terhadap proyek, sebenarnya terjadi karena sedang dilakukan perbaikan gorong-gorong yang sering menyebabkan banjir.

Jalan itu ditutup karena ada perbaikan saluran air, bukan untuk menghalangi proyek. Itu pun biayanya dari uang pribadi Pak RW, bukan dari siapapun. Beliau ini orang baik, baru seminggu menjabat tapi sudah banyak berbuat,” tegasnya.

Warga Kampung Cijengir secara tegas meminta agar APH melihat persoalan ini secara menyeluruh dan adil. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, bukan hanya menargetkan Ketua RW yang baru saja dilantik.

Kalau memang ada pelanggaran hukum, maka semua yang terlibat harus diperiksa. Jangan hanya Pak RW yang baru menjabat satu minggu ini yang diseret,”  ujar salah satu warga lain yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut warga, Pak RW saat ini adalah sosok pemimpin yang peduli, dekat dengan masyarakat, bahkan ikut membantu mencarikan lapangan kerja untuk para pemuda pengangguran di Kampung Cijengir.

Situasi ini menjadi pukulan bagi warga yang baru saja merasakan kepemimpinan yang dianggap progresif dan responsif dari Ketua RW yang baru. Harapan besar digantungkan kepada aparat penegak hukum agar bisa menegakkan keadilan secara jujur dan tidak tebang pilih.

Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang mau ungkap kasus, ungkap semuanya. Jangan hanya yang baru menjabat yang jadi korban,” tutup warga dengan suara tegas.

(red/hariri)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!