Jurnalsembilan.com Jakarta Pusat, 15 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin pagi, 14 Juli 2025 sekitar pukul 10.40 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba berhasil menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di kosan Jalan Industri Kelurahan Gunung Sahari, polisi mengamankan satu orang pria berinisial OP (35), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain OP, dua orang lainnya turut diamankan, yakni RB (31) dan seorang perempuan bernama L (25). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sawah Besar dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan, di antaranya:
– 2 bungkus plastik teh cina berisi sabu seberat 2.067 gram,
– 5 plastik klip sedang seberat 420 gram,
– 3 unit timbangan digital,
– Plastik press dan alat pres,
– Beberapa kotak dan tas belanja,
– 2 unit handphone,
– Dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2.487 gram, atau hampir 2,5 kilogram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan intensif, dan benar saja, kami temukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika di tempat tersebut,” jelas AKBP Roby.
Modus operandi para pelaku mengindikasikan mereka bukan hanya sebagai pengguna, namun juga diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKBP Roby.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)