banner 970x250
BERITA  

Sikap Tegas Jajaran K-SARBUMUSI: Kecaman atas Penangkapan Paksa dan Tuntutan Keadilan atas Kebijakan Zero ODOL

Avatar photo
Sikap Tegas Jajaran K-SARBUMUSI: Kecaman atas Penangkapan Paksa dan Tuntutan Keadilan atas Kebijakan Zero ODOL
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta |Jurnalsembilan.com – 3 Juli 2025, ratusan sopir truk yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI), Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), dan sejumlah aliansi lainnya menggelar aksi damai di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan 2 Juli 2025 di Jakarta Pusat

Aksi tersebut menuntut revisi kebijakan Zero Overdimension Overload (ODOL) yang dinilai merugikan para pekerja sektor logistik. Namun sangat disayangkan, aksi damai yang dijamin oleh konstitusi itu justru berujung pada penangkapan paksa terhadap sejumlah pimpinan organisasi. Di antaranya adalah Presiden DPP K-SARBUMUSI Irham Ali Saifuddin, Ketua RBPI Ika Rostiana, serta perwakilan ASLI yang ditangkap oleh aparat kepolisian.

banner 468x60

Kecaman atas Tindakan Represif Aparat
Ketua DPC K-SARBUMUSI Jakarta Utara, Dudi A.S., dan Sekretarisnya, Amalludin, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tindakan represif aparat kepolisian.

“Aksi kami berlangsung damai, tanpa kekerasan, dan bertujuan menyuarakan keadilan struktural. Namun, aparat justru memicu kericuhan dengan melakukan penangkapan sewenang-wenang,” tegas Amalludin.

Kami sangat menyesalkan kejadian ini, terlebih dilakukan bertepatan dengan momen peringatan HUT Bhayangkara ke-79, ujar Dudi A.S.

Sementara itu, LBH K-SARBUMUSI yang diwakili oleh Muhtar Said juga angkat suara. “Penangkapan ini melanggar hak konstitusional warga negara. Massa datang dengan aspirasi sah dan tangan kosong,” ungkapnya. Ia juga menuding Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, sebagai pihak yang memerintahkan tindakan represif tersebut.

Tuntutan Mendesak
Dalam pernyataan sikapnya, K-SARBUMUSI dan aliansi pengemudi menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Pembebasan Segera Aktivis:
K-SARBUMUSI memberikan ultimatum satu jam kepada pihak kepolisian untuk membebaskan para pimpinan yang ditahan. Bila tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar mogok nasional yang berpotensi melumpuhkan jalur distribusi logistik nasional.

2. Dialog Terbuka dengan Pemerintah:
Para sopir menuntut diadakannya dialog langsung bersama Menteri Koordinator Perekonomian Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Mereka meminta pembahasan serius terkait revisi regulasi Zero ODOL serta penghapusan praktik pungutan liar (pungli) di sektor transportasi.

3. Evaluasi Total terhadap Kebijakan Zero ODOL:
Kebijakan ini dinilai tidak memperhatikan realitas di lapangan. “Sopir kerap menjadi korban premanisme dan dibiarkan tanpa perlindungan hukum,” kata perwakilan RBPI.

Meski sempat terjadi dialog antara perwakilan sopir dan Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, pembahasan berakhir deadlock karena pemerintah tetap bersikukuh mempertahankan kebijakan Zero ODOL tanpa perubahan. Menanggapi ancaman mogok nasional, Kementerian Perhubungan mengimbau agar aksi tidak dilakukan, mengingat potensi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Seruan Solidaritas dan Awas Eskalasi
K-SARBUMUSI menyerukan solidaritas dari masyarakat dan meminta media untuk memberitakan secara objektif perjuangan para sopir. “Ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi bentuk perlawanan terhadap ketimpangan kebijakan yang menyengsarakan buruh sektor transportasi,” ujar Dudi A.S.

Sementara itu, suasana di Kantor DPP K-SARBUMUSI Jakarta Pusat pada malam hari tampak tegang. Sejumlah pengurus struktural menunggu kabar pembebasan. Sekitar pukul 20.20 WIB, Presiden DPP K-SARBUMUSI akhirnya tiba kembali di kantor setelah dibebaskan, didampingi oleh beberapa pimpinan pusat

(Red/Tim)

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jurnalsembilanofficial@gmail.com.
Terima kasih.

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!